RADAR JEMBER - Di tengah ramainya dorongan sebagian anggota dewan agar mekanisme ini dibahas, Ahmad Doli Kurnia mengambil sikap berbeda.
Wakil Ketua Baleg DPR RI itu menegaskan bahwa jalur tanpa seleksi justru mencederai prinsip dasar sistem ASN.
Menurutnya, keadilan dan meritokrasi akan runtuh jika negara membuka ruang tanpa ujian bagi alih status PPPK.
Ia menyinggung bahwa selama ini PNS diterima melalui kompetisi terbuka yang ketat.
Menurutnya, memberikan akses instan kepada PPPK tanpa tes akan menimbulkan ketimpangan baru.
Doli menyebut hal itu tidak adil bagi mereka yang telah melewati serangkaian ujian formal sebelumnya.
Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua ASN.
Ia juga menyoroti bahwa revisi UU ASN tidak bisa dilakukan sekadar mengikuti desakan kelompok tertentu.
Doli mengingatkan bahwa Undang-Undang ASN 2023 disusun dengan debat panjang selama tiga tahun.
Ia mengatakan aturan baru itu sudah mengakomodir poin penting terkait kualitas ASN.
Menurutnya, tiba-tiba membuka jalur tanpa tes justru bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi.
Doli menegaskan bahwa negara membutuhkan aparatur yang terverifikasi kompetensinya.
Editor : M. Ainul Budi