JAKARTA, Radar Jember - Setelah ramai gelombang penolakan publik merespon wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, DPR RI akhirnya angkat bicara.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa parlemen saat ini sama sekali tidak memiliki agenda untuk membahas wacana pemilihan kepala daerah melalui anggota DPRD.
“DPR dan pemerintah sepakat bahwa RUU Pilkada belum masuk Prolegnas Prioritas 2026,” kata Dasco, dalam pertemuan terbatas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/01/2026).
Politisi senior Partai Gerindra tersebut memastikan bahwa fokus utama legislatif saat ini adalah menuntaskan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu, bukan merombak aturan Pilkada yang sudah ada. "Saat ini fokus pembahasan ada pada revisi UU Pemilu," kata dia.
Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan kembalinya sistem pemilihan tidak langsung.
Tak hanya soal Pilkada, Dasco juga memberikan garansi bahwa mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan tetap berada di tangan rakyat.
“Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat. Tidak ada perubahan terhadap sistem tersebut,” sambung Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, pemerintah mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan terkait RUU PPilkada
Hal ini menandakan bahwa sistem pemilihan langsung masih menjadi komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif demi menjaga kedaulatan rakyat.
Sebagaimana diketahui, wacana pengembalian mekanisme Pilkada ke tangan DPRD (Pilkada tidak langsung) sempat memicu gelombang penolakan masif dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, hingga aktivis demokrasi.
Beberapa poin utama yang menjadi alasan penolakan tersebut cukup krusial.
Pertama, dianggap sebagai pelemahan demokrasi lokal. Peneliti dan pakar politik menilai sistem tidak langsung sebagai langkah mundur (setback) demokrasi. Rakyat dianggap kehilangan hak konstitusionalnya untuk menentukan pemimpin daerah secara langsung.
Kedua, terkait risiko politik transaksional. Banyak pihak khawatir bahwa jika pemilihan dilakukan oleh anggota DPRD, akan terjadi praktik "politik dagang sapi" atau politik transaksional di tingkat elit partai daerah yang jauh dari pengawasan publik.
Ketiga, soal akuntabilitas pemimpin. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD dikhawatirkan akan lebih loyal kepada kepentingan partai politik pengusung di parlemen daripada memperjuangkan aspirasi dan kesejahteraan masyarakat luas.
Keempat, melawan semangat reformasi. Pemilihan langsung adalah salah satu capaian terbesar reformasi 1998 untuk menghapus pola kekuasaan sentralistik dan oligarki yang pernah terjadi di era Orde Baru.
Editor : M. Ainul Budi