JAKARTA, Radar Jember - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait perlindungan hukum bagi jurnalis atau wartawan.
Dalam putusan perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mempertegas bahwa wartawan yang menjalankan profesinya secara sah tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata.
Baca Juga: AJI Serukan Jurnalis dan Perusahaan Pers Lindungi Hak Publik Memperoleh Informasi Berkualitas
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers harus dimaknai secara luas, mencakup perlindungan dari tuntutan hukum sebelum melalui mekanisme internal pers.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangannya, MK memutuskan bahwa sanksi hukum terhadap wartawan hanya bisa digunakan sebagai upaya terakhir.
Baca Juga: Badai PHK Terjang Pekerja Media, Dewan Pers: Kue Iklan Banyak Dinikmati Media Sosial
Prosedur seperti hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan oleh Dewan Pers wajib dilakukan terlebih dahulu guna mencapai kesepakatan melalui restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan pilar penting dalam negara demokrasi untuk menjamin kebebasan menyatakan pendapat.
“Wartawan tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai subjek hukum yang secara serta-merta dengan mudah langsung dapat dikenai sanksi pidana, gugatan perdata maupun tindakan kekerasan/intimidasi,” kata Guntur.
Lebih lanjut, Guntur menekankan bahwa aturan ini berfungsi sebagai safeguard norm atau norma perlindungan.
Hal ini bertujuan agar jurnalis tidak dihantui rasa takut akan kriminalisasi atau gugatan yang sengaja dibuat untuk membungkam kritik publik (strategic lawsuit against public participation).
Ia menambahkan bahwa selama pemberitaan merupakan karya jurnalistik yang sah sesuai kode etik, maka hukum yang berlaku adalah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional,” tambah Guntur.
Dengan adanya putusan ini, MK mewajibkan setiap sengketa pemberitaan mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pers sebelum masuk ke ranah hukum pidana atau perdata.
Hal ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi profesi wartawan di Indonesia.
Meskipun demikian, putusan ini tidak diambil secara bulat. Terdapat tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, yang menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara ini.
Editor : M. Ainul Budi