RADAR JEMBER - Dua ketukan palu itu, menjadi pertanda Raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2014, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa resmi ditetapkan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bondowoso, kemarin (7/1).
Aturan main perebutan kursi kepala desa berubah total.
Baca Juga: Pegawai SPPG Bisa Diangkat Jadi PPPK? Cek Fakta Ini
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 resmi jadi landasan baru penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan revisi paling mencolok, masa jabatan kepala desa yang molor dari 6 menjadi 8 tahun.
Perubahan ini mulai berlaku suksesif pada 2026, sekaligus membuka babak baru sinkronisasi regulasi di daerah.
Tapi ada satu isu yang kini jadi duri dalam daging, status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang belum diatur rinci dalam Perda lama, sementara regulasi pusat melarang rangkap jabatan.
Baca Juga: Apa Sih Perbedaan PPPK dan PJLP? Begini Perbedaan Utamanya
Sementara itu disisi lain, Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026.
Kabar ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai aparatur sipil negara (ASN) jalur PPPK.
Pembukaan seleksi ini tertuang dalam pengumuman resmi instansi pemerintah.
Baca Juga: PPPK Boleh Nyalon Kades? Begini Tanggapan Pemkab Bondowoso
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK 2026
Berikut tahapan dan jadwal resmi seleksi PPPK 2026:
- Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025 – 14 Januari 2026
- Pendaftaran Seleksi: 7 – 23 Januari 2026
Editor : M. Ainul Budi