Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pengkritik Pemerintah seperti Pandji Tidak Perlu Dipidana, Ketua Komisi III DPR: Dia Punya Kesempatan Menjelaskan saat Restorative Justice

Maulana RJ • Senin, 12 Januari 2026 | 18:02 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto Dok. DPR) 
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Foto Dok. DPR) 

JAKARTA, Radar Jember - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya KUHP baru dan KUHAP baru, memastikan para pengkritik pemerintah -seperti Pandji Pragiwaksono- tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.

Dia mengklaim hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi  bagian dari aparatus represif penjaga kekuasaan, tapi justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan orde baru,” kata Politikus Fraksi Partai Gerindra itu, dikutip dari Parlementaria, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Bukan soal Dugaan Penistaan Agama, Abraham Samad Justru Cemaskan Pandji Pragiwaksono Terjerat Hal Ini Usai Mens Rea

KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. 

Sementara KUHAP lama tidak mengenal Restorative Justice, di mana Putusan Pemaafan hakim yang memiliki syarat penahanan super subyektif.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” kata wakil rakyat dari Dapil Jakarta Timur itu.

Baca Juga: Sudah Terparkir 17 Tahun Lamanya, Apa Alasan RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dimulai Pembahasannya?

Lalu KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal dengan cara  pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP. 

Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” katanya.

Baca Juga: Penerbangan Jember–Bali Resmi Dibuka Tanpa Subsidi, Bupati Fawait dan DPR RI Gas Lobi Agar Pesawat Besar Bisa Mendarat

Menurut dia, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan, maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” katanya.

Editor : M. Ainul Budi
#Habiburrokhman #pandji pragiwaksono #kuhp #aktivis #Restorative Juctice #senayan #komisi iii #Gerindra #kuhap