RADAR JEMBER - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam Perpres tersebut, Pasal 17 secara eksplisit membuka peluang bagi pegawai SPPG untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Riuh Tepuk Tangan Warnai MBG Perdana di SMAN 2 Jember, 1.128 Siswa Jadi Penerima
Ketentuan ini diharapkan memberikan kepastian status kepegawaian yang lebih formal dan menjamin hak, perlindungan kerja, serta arah karier bagi mereka yang selama ini bekerja di lini operasional MBG.
Kebijakan ini disambut positif oleh banyak pihak, karena Perpres MBG memberi dasar hukum yang lebih kuat bagi SPPG yang selama ini statusnya sering berada di ruang abu-abu dengan kontrak tidak jelas atau skema pembayaran yang tidak konsisten.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Siswa di Bondowoso Keracunan MBG
Dengan adanya aturan baru, negara mengakui peran strategis pekerja SPPG sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan publik yang penting, bukan sekadar tenaga kontrak sementara.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa pegawai SPPG dari kalangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) direncanakan akan diangkat menjadi PPPK melalui mekanisme seleksi khusus di lingkungan BGN untuk validasi dan penempatan jabatan sehingga gaji serta tunjangan kinerja mereka dapat terjamin sesuai aturan ASN.
Baca Juga: Tanggapi Isu Berhentinya Dapur MBG di Jember karena Masalah Uang, Begini Kata Gus Fawait!
Ini menunjukkan adanya komitmen kelembagaan untuk memastikan pekerja SPPG bisa memiliki status ASN dan mendapatkan perlindungan kerja yang formal sebagai bagian dari implementasi Perpres MBG.
Selain itu, terbitnya Perpres juga sejalan dengan berbagai upaya BGN dalam mengembangkan sistem manajemen SDM yang lebih terstruktur, seperti pengaturan tenaga ahli gizi, pengawas lapangan, dan personel lain yang bertugas di SPPG, sehingga tata kelola MBG semakin kuat dan memberikan kepastian kepada pekerja serta masyarakat luas.
Editor : M. Ainul Budi