RADAR JEMBER - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa kembali melaksanakan kegiatan penggeledahan mendadak di blok hunian narapidana yang merupakan bagian dari 13 program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Senin (08/12).
Kegiatan rutin yang bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan mencegah masuknya barang-barang terlarang ini melibatkan kolaborasi antara anggota Regu Pengamanan Pagi, Regu Pengamanan Siang, Staf Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dalam suasana yang penuh kewaspadaan, seluruh petugas menjalankan tugasnya dengan profesional dan teliti demi menciptakan lingkungan Rutan yang kondusif.
Kegiatan penggeledahan kali ini dipimpin langsung oleh Staf KPR, Hendrikus Jata. Beliau mengambil alih komando karena Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) sedang berhalangan hadir lantaran masih mengikuti rapat penting bersama anggota koperasi.
Dalam arahannya, Hendrikus Jata menekankan pentingnya sinergi antara seluruh elemen petugas.
"Kami menyadari bahwa integritas Rutan adalah tanggung jawab bersama. Penggeledahan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan tidak ada celah keamanan yang bisa dimanfaatkan. Hari ini, saya menggantikan Pak KPR untuk memastikan langkah proaktif ini berjalan lancar dan tuntas," ujar Hery.
Fokus penggeledahan diarahkan pada Kamar 6, Kamar 7, dan Kamar 8 yang dihuni oleh narapidana. Petugas bergerak cepat dan sistematis, memeriksa setiap sudut ruangan, termasuk tempat tidur, lemari, dan kamar mandi.
Hasilnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dilarang berada di dalam blok hunian. Barang-barang berbahaya yang diamankan antara lain adalah potongan cermin, paku, botol kaca, kaleng, tali, ikat pinggang yang dimodifikasi, dan yang paling mengkhawatirkan, silet.
Penemuan barang-barang ini menggarisbawahi tantangan yang terus-menerus dihadapi dalam menjaga ketertiban Rutan. Barang-barang seperti paku, silet, dan potongan cermin berpotensi besar untuk dijadikan senjata tajam atau alat untuk melakukan pelanggaran keamanan lainnya.
Setelah penggeledahan selesai, barang-barang sitaan tersebut langsung dicatat dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses tindak lanjut. Tidak ada perlawanan yang berarti dari narapidana selama proses penggeledahan berlangsung.
Sebagai tindak lanjut, barang terlarang yang ditemukan akan musnahkan. Rutan Bajawa berkomitmen untuk meningkatkan frekuensi dan kualitas penggeledahan, baik insidentil maupun rutin. Dengan harapan, adanya kegiatan ini, kesadaran narapidana untuk menaati peraturan semakin tinggi, serta lingkungan Rutan Bajawa akan tetap aman, tertib, dan jauh dari potensi gangguan keamanan.
Editor : M. Ainul Budi