Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

HPL Tinggal Hitungan Minggu, Ibu Hamil Jadi Korban Kebakaran Terra Drone—Begini Aturan Cuti Menurut UU

Imron Hidayatullahh • Kamis, 11 Desember 2025 | 20:18 WIB
Foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)
Foto ilustrasi ibu hamil yang sedang bekerja - aturan cuti melahirkan menurut Undang-Undang di Indonesia. (Freepik/freepik)

Radar Jember - Kebakaran di kantor PT Terra Drone yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) meninggalkan duka bagi keluarga 22 karyawan yang meninggal dunia.

Salah satu korban meninggal dunia adalah Novia Nurwana yang diketahui tengah hamil anak pertama.

Novia dan suami dikabarkan sedang menunggu kelahiran buah hatinya yang diperkirakan pada Januari 2026 mendatang.

Saat kebakaran terjadi di gedung tersebut, korban dilaporkan terjebak di lantai 5 bersama sejumlah rekannya yang lain.

Jenazah Novia sudah dijemput keluarga dan telah dimakamkan di Tanggamus, Lampung.

Adanya korban jiwa seorang ibu hamil yang tengah menantikan hari perkiraan lahir (HPL) menjadi sorotan mengenai aturan cuti melahirkan yang sudah diatur oleh pemerintah.

Peraturan Perundang-undangan Cuti Melahirkan

Pemerintah sudah memberikan 3 dasar hukum terkait cuti melahirkan bagi para pekerja wanita yang semuanya diatur dalam Undang-Undang.

Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Pasal 82, mengenai Ketenagakerjaan mengatur durasi cuti untuk ibu hamil.

Pengambilan cuti melahirkan bisa dimulai dalam 1,5 bulan sebelum persalinan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Namun, durasi sebelum melahirkan biasanya sesuai dengan kesepakatan dengan kantor.

Kemudian, dalam Undang Undang Cipta Kerja Pasal 153, diatur tentang perusahaan yang melarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan karena hamil, melahirkan, keguguran, atau dalam masa menyusui.

Terbaru, ada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberi kesempatan ibu hamil untuk cuti hingga 6 bulan.

Perinciannya, 3 bulan pertama dan 3 bulan selanjutnya sesuai dengan surat keterangan dari dokter yang menangani.

Kasus Kebakaran Terra Drone, Pemeriksaan Polisi pada Manajemen

Mengenai insiden kebakaran, pihak berwajib kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Sedikitnya, ada 8 saksi yang berasal dari kalangan warga sekitar, HRD, hingga jajaran manajemen.

Insiden kebakaran itu terjadi ketika jam istirahat makan siang, saat itu ada 76 orang di dalam gedung.

Dari jumlah karyawan hari itu, 54 orang selamat dan 22 dinyatakan meninggal dunia yang kini sudah dibawa pulang oleh keluarganya masing-masing.

Editor : Imron Hidayatullahh
#cuti melahirkan #korban hamil #hpl #gedung terra drone terbakar #Kebakaran Terra Drone