Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

TERBARU! Tunjangan Anak ASN Resmi Diperpanjang hingga Usia 25 Tahun, Ini Syarat dan Ketentuannya

Redaksi Radar Jember • Rabu, 3 Desember 2025 | 17:35 WIB
Ilustrasi ASN/Maulana Ijal for Radar Jember
Ilustrasi ASN/Maulana Ijal for Radar Jember

RADAR JEMBER - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang batas usia penerima tunjangan anak bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor 6 Tahun 2024 yang ditetapkan pada Mei 2024 dan mulai diterapkan di seluruh instansi pemerintah. 

Sebelumnya, tunjangan anak hanya diberikan hingga usia 21 tahun.

Namun, melalui aturan terbaru ini, masa penerimaan diperpanjang hingga usia 25 tahun dengan sejumlah persyaratan tambahan. 

Dalam SE BKN tersebut disebutkan bahwa perpanjangan tunjangan hanya diberikan kepada anak ASN yang masih tercatat sebagai pelajar atau mengikuti pelatihan formal. Adapun persyaratan lengkapnya sebagai berikut: 

- Syarat Penerima Tunjangan Anak hingga Usia 25 Tahun 

- Masih menempuh pendidikan formal (sekolah atau perguruan tinggi) 

- Mengikuti pelatihan atau kursus dengan durasi minimal 1 tahun 

- Belum menikah 

- Tidak memiliki penghasilan tetap 

- Masih menjadi tanggungan orang tua ASN

ASN yang ingin mengajukan hak ini diwajibkan melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan aktif kuliah/sekolah, surat pernyataan belum bekerja, serta bukti status tanggungan. 

BKN menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam mendukung keberlanjutan pendidikan anak ASN.

Dengan adanya penyesuaian ini, instansi pemerintah diminta segera memperbarui data administrasi, sistem pembayaran, dan mekanisme verifikasi agar penyaluran tunjangan dapat berjalan tepat waktu dan sesuai ketentuan. 

Kebijakan ini disambut positif oleh ASN, terutama mereka yang anaknya sedang menempuh pendidikan tinggi.

Banyak yang berharap aturan ini dapat membantu keluarga ASN dalam membiayai pendidikan anak hingga siap mandiri secara ekonomi. 

Penulis : Muhammad Robitunni'am

Editor : M. Ainul Budi
#PNS #tunjangan asn