Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tiga Bansos Tambahan untuk KPM PKH dan BPNT Cair hingga 31 Desember 2025

Redaksi Radar Jember • Kamis, 27 November 2025 | 17:10 WIB
ILUSTRASI PENYALURAN BANSOS: Tumpukan uang tunai dengan latar bertuliskan "Bansos" sebagai ilustrasi penyaluran bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM). (Instagram heraldsulselbar)
ILUSTRASI PENYALURAN BANSOS: Tumpukan uang tunai dengan latar bertuliskan "Bansos" sebagai ilustrasi penyaluran bantuan sosial bagi keluarga penerima manfaat (KPM). (Instagram heraldsulselbar)

RADAR JEMBER – Pemerintah kembali menyalurkan tiga jenis bantuan tambahan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Penyaluran dimulai pada 21 November dan berlangsung hingga 31 Desember 2025 sebagai bagian dari dukungan lanjutan setelah pencairan bantuan reguler, termasuk PKH tahap 4, BPNT tahap 4, dan BLT Kesra sebesar Rp900.000.

Pada periode ini, pemerintah juga mempercepat migrasi metode pencairan bantuan dari sistem PTP Pos menuju penggunaan Kartu KKS Merah Putih sebagai instrumen transaksi utama.

Informasi yang disampaikan melalui kanal Naura Vlog menegaskan bahwa bantuan harus dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Pemerintah menekankan bahwa dana tidak boleh digunakan untuk aktivitas yang dilarang, seperti game online atau kebutuhan konsumtif yang tidak mendesak.

Apabila terjadi penyalahgunaan, bantuan dapat dihentikan sementara. KPM yang merasa tidak melakukan pelanggaran dipersilakan mengajukan klarifikasi ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang.

RT dan RW juga diminta mempercepat penyebaran undangan pencairan agar penyaluran berjalan tepat waktu.

Jika penerima tidak dapat hadir, pengambilan bantuan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Tiga Bantuan Tambahan yang Disalurkan

1. Bantuan Beras dan Minyak Goreng
Bantuan ini diberikan sebagai dukungan kebutuhan pangan menjelang akhir tahun.

Tidak semua KPM PKH dan BPNT otomatis menjadi penerima sehingga status perlu dikonfirmasi melalui pendamping sosial.

Rincian paket bantuan:
   - Beras 20 kilogram
   - Minyak goreng 4 liter

Undangan pengambilan akan disampaikan melalui desa atau PT Pos. Bantuan wajib diambil maksimal lima hari setelah undangan diterima.

Melewati batas waktu, bantuan dinyatakan hangus dan dialihkan kepada keluarga lain yang lebih membutuhkan.

2. Bantuan ATENSI YAPI untuk Disabilitas
Bantuan ATENSI YAPI diberikan kepada penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

Nominal bantuan: Rp600.000 untuk periode Oktober–Desember 2025.

Penyaluran melalui:
   - Bank Mandiri
   - Bank Syariah Indonesia (BSI)
   - PT Pos Indonesia

Pendamping atau anggota keluarga dapat membantu pencairan bagi penerima yatim piatu atau penyandang disabilitas berat dengan membawa identitas lengkap, termasuk akta kelahiran.

3. Bantuan KIS PBI JKN
Bantuan berupa kepesertaan Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI JKN), yang memberikan akses layanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.

Kemensos mengimbau agar kartu digunakan dalam tiga bulan pertama untuk pembaruan status. Kartu yang tidak pernah digunakan dalam jangka waktu lama berpotensi dinonaktifkan oleh sistem.

Penulis : Muhammad Robitunni’am

Editor : M. Ainul Budi
#bpnt #KIS PBI JKN #KPM PKH #Cara cek bansos #cek bansos