Radar Jember - Polri berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial MR, yang sebelumnya diduga membuang lebih dari 207 ribu butir ekstasi ke jurang setelah mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera, KM 136B, Lampung.
Penangkapan dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa MR berhasil ditangkap pada Minggu, 23 November 2025, saat tengah berada di perjalanan menuju Tigaraksa, Tangerang, bersama keluarganya.
Menurut Eko, MR diketahui pernah dipidana terkait kasus sabu seberat 0,5 gram dan dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara pada April 2013.
Pada kasus terbaru ini, MR dipercaya untuk mengangkut 207.529 butir ekstasi dari Palembang menuju Jakarta melalui jalur darat dan laut atas perintah seseorang berinisial U yang kini berstatus buron.
Namun perjalanan MR terhenti saat mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan pada Kamis (20/11) ketika melintas menuju Pelabuhan Bakauheni.
Panik dan takut tertangkap, MR kemudian mengeluarkan lima tas berisi ekstasi dan membuangnya ke jurang di sisi jalan tol.
MR akhirnya diburu dan ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri pada Minggu (23/11). Saat dilakukan pengembangan, ia sempat berusaha kabur sehingga aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.
Penyidik kini mendalami lebih jauh peran MR dan jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkoba tersebut.
Kasus ini terungkap bermula dari penemuan sebuah mobil hitam dalam kondisi rusak di lokasi kejadian oleh petugas patroli.
Tidak ada pengemudi di dalam kendaraan, namun saat dilakukan penyisiran, ditemukan satu tas besar berisi sejumlah tas lain.
Setelah dilakukan pembukaan bersama aparat keamanan, diketahui terdapat 34 kantong yang mengandung narkotika di dalam tas tersebut.
Penulis : Athok Ainurridho