Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Fakta Kasus Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur: KPK Tahan Tersangka Baru dan Beberkan Aliran Uang Rp 3,3 Miliar

Imron Hidayatullahh • Selasa, 25 November 2025 | 20:44 WIB

Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur.
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur.

Radar Jember - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur pada Senin (24/11/2025).

Ketiga orang tersebut yakni ASN Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Yasin (YSN); ASN Kementerian Kesehatan, Hendrik Permana (HP); serta Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa (AG).

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pengembangan perkara.

Sebelumnya, lembaga antikorupsi itu telah lebih dulu menahan lima tersangka.

Termasuk Bupati Kolaka Timur 2024-2029 Abdul Azis (ABZ) dan sejumlah pihak terkait pengurusan anggaran dan proyek pembangunan rumah sakit.

Modus Pengurusan DAK dengan Fee

Asep menjelaskan bahwa pada 2023, Hendrik selaku ASN Kementerian Kesehatan diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan atau mengamankan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan imbalan fee sebesar 2 persen.

Tawaran itu mencakup sejumlah kota dan kabupaten, dengan pola pemberian uang sebagai syarat mengamankan pagu anggaran.

Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK pembangunan RSUD Kolaka Timur untuk membahas desain rumah sakit yang berkaitan dengan proses pengurusan DAK.

Dari situ, pagu anggaran DAK RSUD Koltim naik drastis dari Rp 47,6 miliar menjadi Rp 170,3 miliar.

Asep mengatakan Hendrik kemudian meminta uang kepada Yasin, ASN Bapenda Sultra yang disebut sebagai orang kepercayaan Bupati Abdul Azis, sebagai tanda keseriusan agar DAK RSUD Koltim tidak hilang.

“Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” ujarnya.

Aliran Uang Mencapai Miliaran

Yasin kemudian memberikan uang Rp 50 juta kepada Hendrik pada November 2024 sebagai pembayaran awal komitmen fee.

Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp 400 juta kepada Ageng Dermanto untuk kepentingan pengaturan dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), terkait desain bangunan RSUD.

Dalam rentang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima total Rp 3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng.

Uang tersebut kemudian dialirkan kembali, salah satunya kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar.

Dari jumlah itu, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin saat operasi tangkap tangan pada Agustus 2025.

Peran Direktur Utama PT Griksa Cipta

Selain dua ASN tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Griksa Cipta, Aswin Griksa, sebagai tersangka.

Asep menyebut Aswin diduga menerima Rp 365 juta dari total Rp 500 juta yang diberikan Ageng.

Aswin berperan sebagai penghubung antara PT PCP dan Ageng dalam pengurusan desain proyek rumah sakit.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Imron Hidayatullahh
#kasus korupsi #Bupati Kolaka Timur Abdul Azis #RSUD Kolaka Timur #KPK Polri Jalin Kerja Sama