Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Atribut Polri Menempel di Mobil Pengangkut Ekstasi di Tol Lampung, Tersangka Klaim Sudah Ada Sejak Dibeli

Imron Hidayatullahh • Selasa, 25 November 2025 | 01:13 WIB
Tangkapan layar saat atribut polri ditemukan di mobil yang mengalami kecelakaan di tol Lampung dan membawa ratusan ribu narkoba. (TikTok/CNR_24)
Tangkapan layar saat atribut polri ditemukan di mobil yang mengalami kecelakaan di tol Lampung dan membawa ratusan ribu narkoba. (TikTok/CNR_24)

Radar Jember - Bareskrim Polri telah menangkap kurir ratusan ribu pil ekstasi yang sebelumnya terlibat kecelakaan di Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung pada beberapa waktu lalu.

Kurir bernama Muhamad Rafi ditangkap setelah melarikan diri usai kecelakaan yang mengungkap adanya 207.529 butir pil ekstasi di dalam mobil yang ia kemudikan.

Penangkapan ini juga menandai langkah lebih agresif Bareskrim dalam membongkar dugaan jaringan besar lintas provinsi.

 Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Kondisi Nusakambangan yang Dihuni Ammar Zoni: Tak Seseram yang Dibayangkan Publik

Penangkapan Kurir di Tangerang

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memastikan bahwa tersangka berhasil dibekuk di kawasan Srengseng, Ranca Buaya, Kabupaten Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan pelacakan mendalam pascaperistiwa kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatra.

“Benar telah dilakukan penangkapan kurir yang melarikan diri sebagai pembawa narkotika jenis ekstasi dalam laka lantas di Jalan Tol Trans Sumatra KM 136B, Lampung, atas nama Muhammad Raffi di Jalan Raya Srengseng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang,” ujar Eko kepada wartawan pada Senin (24/11/2025).

 Baca Juga: Pelarangan Thrifting Makin Panas: 439 Balpress Disita, Pedagang Tuding Ada Oknum di Pelabuhan

Residivis yang Kembali Beraksi

Lebih jauh, Eko mengungkapkan bahwa tersangka bukan pelaku baru dalam kasus narkotika.

Disebutkan bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman atas kasus sabu-sabu pada 2013.

“Yang bersangkutan adalah residivis narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0.5 gram yang telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tangerang berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan pada April tahun 2013,” ucapnya.

 

Bareskrim Ambil Alih Kasus

Kasus ini mencuat setelah mobil yang dikendarai Rafi mengalami kecelakaan di wilayah Bakauheni. Dari insiden itu, petugas menemukan tas berisi 207.529 butir pil ekstasi.

Jumlah tersebut langsung memicu perhatian Bareskrim karena skala peredaran yang diduga melibatkan jaringan besar.

Tak lama setelah itu, Bareskrim memutuskan untuk mengambil alih penanganan perkara dari kepolisian daerah.

Eko menyampaikan bahwa pengambilalihan dilakukan demi mempercepat pengungkapan dan menyatukan penanganan lintas wilayah.

“Iya saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan per Jumat (21 November 2025). Percepatan pengungkapan perkara karena diduga melibatkan jaringan lintas provinsi,” kata Eko.

 Baca Juga: Di Balik Viralnya Rafflesia hasseltii, Pemandu Bengkulu Ungkap Perjuangan 13 Tahun Mencari ‘Si Muka Harimau’

Nilai Sitaan Capai Rp 207 Miliar

Tim laboratorium forensik juga sudah melakukan pengecekan terhadap seluruh pil ekstasi yang disita.

Berdasarkan hasil awal, nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp 207.529.000.000, mempertegas bahwa jaringan yang mengendalikan pasokan ini beroperasi dalam skala besar dan terorganisasi.

Atribut Polri Sudah Ada sejak Tersangka Membeli Mobil

Salah satu temuan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah adanya lencana Polri pada mobil yang digunakan tersangka.

Penyidik langsung mendalami apakah atribut tersebut sengaja dipasang untuk mengelabui petugas atau memiliki fungsi lain dalam aktivitas pengiriman narkotika.

Namun, berdasarkan keterangan tersangka, lencana itu sudah terpasang sejak kendaraan dibeli.

“Berdasarkan keterangan tersangka, saat membeli kendaraan itu lencana Polri sudah ada,” pungkasnya.

Editor : Imron Hidayatullahh
#kecelakaan tol #pil ekstasi #tol Lampung #tol trans sumatra #bareskrim polri