Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pelarangan Thrifting Makin Panas: 439 Balpress Disita, Pedagang Tuding Ada Oknum di Pelabuhan

Imron Hidayatullahh • Senin, 24 November 2025 | 18:20 WIB

Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)
Menyoroti skandal baju impor atau thrifting ilegal yang masuk ke pasar domestik. (Dok. Polda Metro Jaya)

Radar Jember - Maraknya pakaian bekas impor atau thrifting ilegal yang membanjiri pasar domestik kembali memicu polemik panjang bagi para pedagang.

Isu ini kembali menuai sorotan sebagian publik setelah penyitaan 439 balpress ilegal bernilai Rp 4 miliar yang dibongkar Polda Metro Jaya, pada Jumat (21/11/2025).

Di tengah kasus ini, pemerintah mengambil posisi tegas untuk menertibkan peredaran barang ilegal.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjadi salah satu pejabat yang paling vokal menolak legalisasi penjualan pakaian bekas impor.

“Saya kendalikan barang ilegal yang masuk ke Indonesia," tegas Purbaya kepada awak media di Jakarta pada Minggu (23/11/2025).

"Saya akan membersihkan Indonesia dari barang-barang ilegal, yang masuknya ilegal,” imbuhnya.

Baginya, wacana pembayaran pajak tidak bisa menghapus pelanggaran hukum yang sudah terjadi sejak barang itu masuk ke pelabuhan.

Sikap keras ini mendapat respons keras dari para pedagang, yang merasa menjadi pihak yang selalu disalahkan.

Klaim Pedagang: Biaya Rp 550 Juta per Kontainer

Ledakan kontroversi itu mendapat tekanan tambahan setelah perwakilan pedagang thrifting menyuarakan keberatan mereka di forum DPR.

Dalam rapat Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI pada Rabu (19/11/2025), perwakilan pedagang thrifting dari Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkap fakta mengejutkan soal dugaan biaya “meloloskan” balpres ilegal.

Rifai mengklaim, biaya untuk meloloskan barang ilegal di pelabuhan mencapai ratusan juta rupiah, mengindikasikan adanya proses panjang yang tidak mungkin terjadi tanpa “fasilitator”.

“Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya," terang Rifai.

"Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban, Pak, para pedagang,” sambungnya.

Pernyataan ini menjadi sorotan publik dan memicu pertanyaan besar terhadap efektivitas pengawasan negara.

 Baca Juga: Respons Cak Imin soal Isu Pemakzulan Gus Yahya, Soroti Proses Internal di PBNU

Menkeu Tantang Pembuktian: Harus Diklarifikasi Lagi

Merespons klaim tersebut, Menkeu Purbaya balik mempertanyakan kebenaran tuduhan tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, Purbaya menyatakan perlu adanya konfirmasi lebih lanjut terkait adanya permintaan kembali dilegalkannya bisnis thrifting bagi para pedagang RI.

“Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Purbaya lantas meminta pedagang membawa bukti resmi ke Kemenkeu, agar pemerintah bisa menindak oknum Bea Cukai apabila benar terlibat.

 Baca Juga: Drama di Lapas Kotabumi: Seorang Napi Malah Takut Bebas, Alasannya Bikin Terharu!

Menteri UMKM: Arahkan Pedagang Jual Produk Lokal

Di lain pihak, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menegaskan fokus pemerintah adalah menertibkan impor baju bekas, bukan mematikan usaha thrifting.

“Yang kita tertibkan itu impor baju bekas. Itu dulu impor barang-barang bekas itu dilarang,” ujar Maman kepada awak media di Jakarta pada Jumat (21/11/2025).

Menurut Maman, volume baju bekas impor yang masuk ke dalam negeri terus meningkat secara signifikan.

Penertiban ini juga sejalan dengan larangan impor pakaian barang bekas yang telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Dalam hal ini, impor baju bekas, itu kalau secara grafik, kan teman-teman sudah tahu bahwa ada peningkatan yang sangat signifikan secara volume, impor baju bekas masuk ke dalam," terangnya.

"Makanya itu yang mau kita tertibkan," imbuh Maman.

Maman menegaskan, pemerintah memastikan penghasilan pedagang thrifting tetap ada, yakni melalui peralihan menjual produk lokal.

Saat ini, setidaknya ada 1.300 brand lokal yang sudah disiapkan pemerintah untuk memasok produk ke pedagang thrifting.

"Secara prinsipnya, kita tinggal sekarang mencari format dan formulasi substitusi yang pas tuh seperti apa. Tinggal ke situ aja," tegas Maman.

 Baca Juga: BIKIN MERINDING! Kematian Janggal di Kostel Gajahmungkur: Dosen dan Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Mendag: Larangan Bukan Urusan Pajak

Secara terpisah, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sempat menegaskan bahwa pelarangan pakaian bekas impor tidak ada hubungannya dengan pembayaran pajak.

Budi menegaskan, khususnya larangan pakaian impor bekas masuk ke Indonesia bukan karena tidak membayar pajak.

“Pakaian bekas (impor, Red) itu dilarang bukan karena nggak bayar pajak,” tegas Budi kepada awak media pada Sabtu (22/11/2025).

Kendati demikian, Mendag memastikan pelarangan itu telah diatur oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Terus apakah kalau membayar pajak terus nggak dilarang? Kan nggak juga, memang itu dilarang karena pakaian bekas ilegal," tandas Budi.

Editor : Imron Hidayatullahh
#baju bekas impor #Purbaya #thrifting ilegal #menkeu #impor baju bekas