Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Respons Cak Imin soal Isu Pemakzulan Gus Yahya, Soroti Proses Internal di PBNU

Imron Hidayatullahh • Minggu, 23 November 2025 | 21:23 WIB
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)
Menyoroti isu pemakzulan Ketum PBNU, Yahya Cholil Stafuq. (Instagram.com/@yahyacholilstafuq)

Radar Jember - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.

Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, pada Sabtu, 22 November 2025, Gus Yahya menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.

"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, 23 November 2025 dini hari.

Gus Yahya menilai, keputusan rapat yang digelar pada 20 November 2025 itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.

Penegasan Gus Yahya soal Legitimasi

Gus Yahya menyebut, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.

"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa," terangnya.

"Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum," imbuh Gus Yahya

Oleh karena itu, Gus Yahya kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi

"Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah," sambungnya.

Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar

Sorotan pada Risalah yang Beredar

Risalah itu berisi keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat.

Jika tidak mengundurkan diri, rapat harian Syuriyah memutuskan untuk memberhentikan dirinya

Dokumen tersebut juga mencantumkan 3 alasan pokok yang menjadi dasar keputusan, termasuk polemik kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional NU atau AKN NU yang menghadirkan narasumber terkait jaringan zionisme internasional.

Rapat memandang undangan tersebut melanggar nilai Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah dan bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Selain itu, kegiatan tersebut dinilai memenuhi ketentuan pasal 8 huruf a terkait tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.

Rapat internal ini juga menyoroti indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.

Respons Cak Imin Soal Polemik Internal PBNU

Secara terpisah, Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin merespons isu pemakzulan terhadap Gus Yahya dari kursi Ketum PBNU.

Perihal isu tersebut, Cak Imin meminta semua pihak menunggu proses berjalan.

"Kita tunggu saja biarkan proses internal mereka berlangsung," ujar Cak Imin di Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 22 November 2025.

Di sisi lain, ia berharap keputusan yang diambil nantinya merupakan yang terbaik bagi organisasi.

"Moga-moga akan ada keputusan yang terbaik untuk NU," tambah Cak Imin

Cak Imin tidak turut memberikan penilaian terhadap substansi polemik dan menegaskan pentingnya menghormati mekanisme internal PBNU.

Duduk Perkara dari Rapat Harian Syuriyah

Rapat Harian Syuriyah yang memunculkan kontroversi itu digelar pada 20 November 2025 di Jakarta dan dihadiri 37 dari 53 pengurus harian Syuriyah PBNU.

Risalah rapat memuat 5 poin keputusan termasuk penyerahan kewenangan final kepada Rais Aam dan dua wakil Rais Aam.

Dari musyawarah itu muncul keputusan agar Gus Yahya mengundurkan diri dalam waktu 3 hari.

Seluruh rangkaian kabar pemakzulan ini menjadi sorotan setelah dokumen risalah beredar luas di sebagian kalangan publik.

 

 

 

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#cak imin #pemakzulan #pbnu