Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Penyebab Sertifikat Tanah Bisa Ganda? BPN Jelaskan Akar Masalah dan Solusi

Redaksi Radar Jember • Sabtu, 22 November 2025 | 19:30 WIB
Caption:Dokumen SHM kepemilikan atas tanah palsu disita Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel, terungkap pembuatan sertifikat tanah palsu tersebut dilakukan oleh oknum mantan kepala desa (kades).
Caption:Dokumen SHM kepemilikan atas tanah palsu disita Timsus Mafia Tanah Polda Sumsel, terungkap pembuatan sertifikat tanah palsu tersebut dilakukan oleh oknum mantan kepala desa (kades).

RADAR JEMBER – Kasus sertifikat tanah ganda kembali menjadi persoalan serius di masyarakat. Tidak sedikit warga yang terkejut saat mengetahui tanah yang mereka kuasai bertahun-tahun ternyata juga diklaim pihak lain dengan sertifikat berbeda. Meski sistem pertanahan terus diarahkan menuju digitalisasi, masalah ini masih sering muncul.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkap penyebab utama sertifikat tanah ganda serta langkah penanganannya.

Sertifikat Ganda Banyak Berasal dari Produk Lama

Nusron menjelaskan, sebagian besar kasus sertifikat tanah ganda terjadi pada sertifikat yang diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997, yakni sebelum sistem pertanahan menggunakan basis digital. Sertifikat lama tersebut belum sepenuhnya masuk dalam database elektronik BPN, sehingga rawan muncul tumpang tindih data.

“Permasalahan tumpang tindih biasanya karena produk lama yang belum masuk database sistem digitalisasi pertanahan, sehingga bidang tanah terlihat kosong,” ujar Nusron dalam keterangan resminya, Selasa (18/11/2025).

Karena data lama tidak tercatat secara menyeluruh, bidang tanah yang sebenarnya sudah bersertifikat bisa tampak kosong di sistem digital. Ketika ada pemohon baru yang melampirkan dokumen lengkap bukti fisik, data yuridis, dan riwayat tanah sertifikat baru dapat terbit tanpa disadari bahwa tanah tersebut sudah memiliki pemilik sah.

Di masa sebelum digitalisasi, pencatatan pertanahan masih dilakukan secara manual sehingga tidak mudah memverifikasi apakah suatu bidang tanah sudah memiliki sertifikat. Kondisi ini makin diperparah ketika pemilik tanah tidak melakukan penjagaan, tidak berkomunikasi dengan lingkungan sekitar, atau tidak melaporkan status kepemilikan kepada pemerintah desa.

Nusron menyebut kasus-kasus yang muncul saat ini merupakan konsekuensi dari masa transisi menuju sistem pertanahan modern. “Semakin banyak data lama dipindahkan ke sistem digital, semakin mudah ditemukan ketidaksesuaian yang akhirnya muncul ke permukaan,” katanya.

Pemerintah Dorong Pemutakhiran Data Sertifikat Lama

Untuk mencegah terulangnya penerbitan sertifikat ganda, Nusron mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat terbitan lama agar segera melakukan pemutakhiran data ke kantor pertanahan setempat.

Ia juga meminta kepala daerah, camat, lurah, hingga RT/RW untuk turut mengajak warga memperbarui dokumen pertanahan. Jika dibutuhkan, BPN siap melakukan pengukuran ulang bidang tanah untuk mencocokkan data fisik dengan catatan sistem.

Sebagai langkah digital, Kementerian ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat dipakai untuk:
   - Mengecek data dasar bidang tanah
   - Memantau proses layanan pertanahan
   - Memastikan data kepemilikan sesuai dengan catatan di BPN

Aplikasi tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi risiko sertifikat ganda dan mempercepat proses pembaruan data pertanahan.


Langkah yang Harus Dilakukan Jika Menghadapi Sertifikat Ganda

Masyarakat yang mendapati sertifikat tanahnya memiliki duplikasi diminta segera menempuh prosedur resmi berikut:

1. Verifikasi di Kantor Pertanahan

Pemilik tanah harus melapor ke Kantor Pertanahan. Petugas BPN akan melakukan pemeriksaan fisik, kajian yuridis, serta penelitian riwayat tanah untuk memastikan keabsahan kepemilikan.

2. Ajukan Sengketa ke Pengadilan Negeri

Jika penyelesaian administratif tidak menghasilkan keputusan, perkara dapat dibawa ke Pengadilan Negeri. Hakim akan menilai bukti-bukti dan menentukan pemilik sah. Sertifikat yang terbukti cacat prosedur dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan, kemudian BPN akan menyesuaikan data sesuai keputusan tersebut.


Penulis : Muhammad Robitunni’am

Editor : M. Ainul Budi
#Ganda #bpn #sertifikat tanah