RADAR JEMBER - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menyampaikan klarifikasi atas tudingan bahwa ijazah doktoral yang dimilikinya adalah palsu.
Tuduhan ini diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi ke Bareskrim Polri sebagai laporan resmi.
Arsul Sani menegaskan bahwa dia mengikuti prosesi wisuda program doktoral pada tahun 2023 di Warsaw Management University (WMU), yang berlokasi di Warsawa, Polandia.
Dalam prosesi tersebut hadir pula Duta Besar Indonesia untuk Polandia, Anita Lidya Luhulima.
Pada kesempatan jumpa pers di MK pada Senin, 17 November 2025, Arsul memperlihatkan ijazah asli, ijazah yang telah dilegalisasi oleh KBRI Warsaw, serta hard-copy disertasinya yang berjudul: “Re-examining the considerations of national security interests and human rights protection in counter-terrorism legal policy: a case study on Indonesia with focus on post Bali-bombings development”.
Arsul juga menjelaskan bahwa usai wisuda, karena akan segera kembali ke Indonesia dalam waktu 2-3 hari, ia memfotokopi ijazahnya dengan bantuan KBRI Warsaw dan selanjutnya melakukan legalisasi. Semua dokumen tersebut termasuk catatan kuliah dan komunikasi selama studi program S3 telah diserahkan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tuduhan Pengaduan
Laporan yang diajukan oleh Aliansi Masyarakat Pemerhati Konstitusi menyebut bahwa Arsul menggunakan ijazah yang diduga palsu untuk memperoleh jabatan sebagai hakim MK.
Koordinator pengadu, Betran Sulani, menyatakan bahwa integritas akademik dan keabsahan gelar doktor adalah hal penting bagi seorang hakim MK. Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, maka hal tersebut dianggap “mencederai konstitusi” karena berdampak pada kepercayaan publik.
Catatan & Implikasi
- Arsul tampil dengan bukti fisik dan dokumentasi untuk membantah tuduhan palsu, berupaya menjaga reputasi dan legitimasi jabatannya sebagai hakim di MK.
- Pengaduan ke Bareskrim menandakan isu ini tidak hanya sebatas kontroversi publik tapi sudah diarahkan ke langkah penegakan hukum.
- Fakta bahwa proses wisuda di luar negeri dan legalisasi oleh KBRI di Polandia turut disorot sebagai bagian dari upaya Arsul untuk menjamin keabsahan ijazahnya.
- Bagi publik, ini menjadi sorotan terkait standar kualifikasi hakim MK bahwa gelar akademik tinggi seperti doktor dianggap sebagai bagian dari legitimasi.
Penulis : Muhammad Robitunni’am
Editor : M. Ainul Budi