RADAR JEMBER – Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat perdagangan pakaian bekas impor ilegal (balpres) yang beroperasi di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Ratusan bal pakaian bekas yang rencananya akan dikirim ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, disita aparat kepolisian.
Sebagaimana diketahui, pemerintah melarang impor pakaian bekas ilegal karena dinilai merugikan negara dan mematikan usaha pelaku UMKM. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bahkan sempat menegaskan akan menangkap pihak-pihak yang menolak kebijakan tersebut.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan. Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10).
Berikut empat fakta pengungkapan kasus tersebut:
1. 207 Bal Pakaian Bekas Disita
Polda Metro Jaya menyita total 207 bal pakaian bekas impor ilegal dalam operasi yang dilakukan di Duren Sawit. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan penindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menertibkan pasar domestik.
“Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kombes Edy, Sabtu (15/11).
2. Barang Akan Dijual ke Pasar Senen
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ratusan balpres tersebut akan dipasarkan di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
“Betul, mau dijual di Pasar Senen,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi.
3. Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat pada 12 November 2025 tentang adanya truk bermuatan pakaian bekas di Duren Sawit. Penyidik menemukan 23 bal pakaian bekas dalam satu truk dan mengamankan sopir berinisial D.
Perkembangan penyelidikan mengarah ke Pasar Senen, di mana polisi mengamankan I sebagai koordinator penerima. Dari pemeriksaan, diketahui masih ada dua truk lain yang menuju Jakarta.
Tim kepolisian kemudian bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan:
• 2 truk engkel
• 3 mobil boks
• 1 unit Avanza
• 7 sopir dan kenek
• 184 bal pakaian bekas tambahan
Semua barang bukti dan saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
4. Sejalan dengan Arahan Presiden
Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penertiban pakaian bekas impor dilakukan tanpa mematikan pelaku UMKM.
“Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bertindak tegas terhadap penyelundupan pakaian bekas impor.
“Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapa pun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas,” tegas Kapolri.
Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan ekonomi nasional serta memberikan pelayanan publik yang cepat, humanis, dan protektif terhadap masyarakat.
Penulis : Muhammad Robitunni’am
Editor : M. Ainul Budi