Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Wacana Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Mencuat, Pemerintah Belum Putuskan untuk 2026

Redaksi Radar Jember • Kamis, 20 November 2025 | 01:35 WIB
ilustrasi pencairan gaji pensiunan ASN. (Dok. AI)
ilustrasi pencairan gaji pensiunan ASN. (Dok. AI)

Radar Jember - Isu mengenai rencana pemerintah menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan, kembali menjadi sorotan publik.

Hal ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada Juni lalu.

Dalam Perpres tersebut, pemerintah memuat sejumlah program prioritas, salah satunya terkait penyesuaian dan peningkatan gaji bagi profesi strategis seperti PNS.

Melalui delapan program quick wins yang tertuang dalam aturan tersebut, pemerintah merencanakan kenaikan gaji bagi ASN khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, serta penyuluh serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.

Meski wacana kenaikan gaji kembali mencuat, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan keputusan final mengenai penyesuaian gaji ASN dan pensiunan untuk tahun anggaran 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa peluang kenaikan gaji tetap terbuka, namun kebijakan itu akan sangat bergantung pada hasil evaluasi kemampuan fiskal negara.

Dengan demikian, rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada tahun depan masih berada dalam tahap kajian dan belum dapat dipastikan.

Sementara itu, besaran gaji pensiunan PNS saat ini masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menetapkan adanya penyesuaian sebesar 12 persen pada pensiun pokok bagi para pensiunan PNS.

Berikut rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:

Golongan I: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 (sub-golongan Id)

Golongan II: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 (sub-golongan IId)

Golongan III: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 (sub-golongan IIId)

Golongan IV: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100 (sub-golongan IVe)

Hingga ada keputusan terbaru, aturan tersebut masih menjadi acuan resmi dalam pembayaran pensiun PNS.


Penulis: Athok Ainurridho

Editor : M. Ainul Budi
#gaji asn #kenaikan gaji #Golongan #putusan