Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Seusai Sidang Perdana Skandal Korupsi Rp 231,8 Miliar Proyek Jalan di Sumut, Jaksa Klaim Tak Ada Nama Bobby Nasution di Daftar Saksi

Imron Hidayatullahh • Rabu, 19 November 2025 | 23:30 WIB

Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut).
Menyoroti sidang perdana kasus korupsi pengadaan proyek jalan di lingkungan dinas PUPR di Sumatera Utara (Sumut).

Radar Jember - Eks kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi terkait pengaturan pemenang 2 proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp165,8 miliar.

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu (19/11/2025).

Terlihat, Topan hadir mengenakan kemeja putih sekitar pukul 10.20 WIB, dikawal ketat petugas KPK dan aparat kepolisian.

Pejabat lain yang turut disidangkan, yakni Pejabat Pembuat Komitmen UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, serta Heliyanto, mantan anggota Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan dakwaan terhadap para terdakwa. Berikut ulasan selengkapnya.

 Baca Juga: Kemensos Hadirkan Layanan Digital, KPM PKH Bisa Cek Pencairan Bantuan November 2025 Lewat HP

Topan Ginting Didakwa Terima Rp 50 Juta

Dalam persidangan, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menyebut Topan dan Rasuli didakwa menerima uang masing-masing Rp 50 juta beserta janji commitment fee dari pihak kontraktor.

"Telah melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji, yaitu terdakwa I Topan menerima uang Rp 50 juta dan janji commitment fee sebesar 4 persen dari nilai kontrak," ungkap Eko membacakan dakwaan.

"Sementara, terdakwa II Rasuli menerima Rp 50 juta dengan commitment fee 1 persen," tambahnya.

Pemberi uang disebut berasal dari 2 perusahaan pemenang tender, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Jaksa menyatakan uang diberikan karena para terdakwa memiliki kewenangan untuk mengatur proses pelelangan melalui skema e-katalog.

Berkaca dari hal itu, sebelumnya sebagian pihak mempertanyakan terkait keterlibatan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam skandal korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR tersebut.

Jaksa: Tak Ada Nama Bobby Nasution di Daftar Saksi

Usai persidangan, Eko menegaskan KPK tidak mencantumkan nama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam daftar saksi.

“Kalau di data berkas penyidik memang saksi tersebut tidak ada,” ujar Eko kepada awak media di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut, pada Rabu (19/11/2025).

Total saksi dalam kasus ini mencapai 120 orang, tetapi jaksa menyatakan hanya sekitar 30–50 saksi yang akan dihadirkan sesuai kebutuhan pembuktian dakwaan.

 Baca Juga: CEK FAKTANYA INI: Mencuat Isu Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu : Belum Bisa Pastikan Kebenarannya

KPK Tegaskan Belum Temukan Keterlibatan Bobby

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya belum menemukan indikasi keterlibatan Bobby Nasution dalam perkara ini.

“Sampai dengan saat ini, belum,” kata Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Budi menyebut, belum ada agenda pemanggilan menantu Jokowi itu, tetapi tidak tertutup kemungkinan mengikuti perkembangan fakta persidangan.

Latar Belakang OTT dan 2 Klaster Korupsi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 di Mandailing Natal.

KPK kemudian menetapkan 5 orang tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Akhirun Piliang, dan Rayhan Dulasmi Piliang.

Di sisi lain, perkara ini terbagi menjadi 2 klaster. Klaster pertama terkait empat proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua mencakup dua proyek Satker PJN Wilayah I Sumut.

Sebagai catatan, total nilai proyek di kedua klaster mencapai Rp231,8 miliar.

Modus Korupsi: Pengaturan Tender melalui E-Katalog

KPK menduga korupsi terjadi setelah dua kontraktor, Akhirun dan Rayhan, memberikan uang suap agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang tender.

Para pejabat diduga memakai kewenangannya untuk mengatur sistem e-katalog demi mengarahkan pemenang kontrak.

Dalam OTT, KPK mengamankan enam orang serta menyita uang tunai Rp231 juta, bagian dari total Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada para penerima suap.

 

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancaman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.

Sementara pemberi suap dijerat Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor.

Hingga kini, sidang tersebut akan kembali digelar pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi kunci yang dipilih oleh tim JPU.

Editor : Imron Hidayatullahh
#Bobby Nasution #kasus korupsi #korupsi proyek jalan #sumut #KPK