Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

UPDATE: Kenaikan Gaji PNS TNI Polri Diadakan Per 1 November, Menkeu Purbaya Benarkan Dan Jelaskan Baru Cair Tanggal Ini

Redaksi Radar Jember • Kamis, 13 November 2025 | 22:36 WIB
Menkeu Purbaya mengungkapkan pencapaian dan hal yang harus diperbaiki dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. (Instagram/menkeuri)
Menkeu Purbaya mengungkapkan pencapaian dan hal yang harus diperbaiki dalam setahun pemerintahan Prabowo-Gibran. (Instagram/menkeuri)

RADAR JEMBER — Menteri Keuangan (menkeu) Purbaya Sadewa akhirnya konfirmasi atas kebenaran mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, dan polri yang secara resmi dijanjikan pelaksanaanya pada tanggal 1 November.

Menurut Purbaya kenaikan gaji ini dilakukan untuk meningkatkan kesejaterahan kualitas hidup aparatur negara.

Tak hanya itu, namun kenaikan gaji PNS, TNI, dan polri juga diharapkan agar bisa meningkatkan aktivitas jual beli di Indonesia, dan memberi motivasi para ASN agar lebih profesional dalam bertugas.

Hal yang lebih penting lagi, Kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri juga adalah hal yang dijanjikan pemerintah sebagaimana yang telah ditulis dalam peraturas presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Purbaya menjelaskan bahwa keputusan ini telah dipikirkan secara matang Bersama pihak lain seperti Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak adanya kesalahan dan kerugian secara ekonomi, fiskal serta permasalahan antar golongan.

Menkeu Purbaya berbicara tentang Perpres yang telah mengatur proporsi kenaikan gaji sudah diatur dengan mempertimbangkan golongan, tanggung jawab jabatan, dan masa kerja. Hal ini dilakukan agar kenaikan gaji terjadi secara merata.

Kenaikan gaji dicatat akan mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya, kenaikan ini juga berbeda lagi dengan tunjangan-tunjangan lainnya sehingga penghasilan pegawai dapat dipastikan memiliki peningkatan yang pesat.

Pegawai ASN yang akan mendapat keuntungan kenaikan gaji juga disebutkan oleh Purbaya. Kebijakan gaji ini akan berlaku untuk guru, dosen, pejabat administrasi kementrian, pemerintah daerah, Lembaga-lembaga negri, dan juga tenaga kesehatan.

Namun, purbaya juga menegaskan bahwa pencairan gaji yang dijanjikan pada tanggal 1 november tidak akan langsung diterima pada tanggal yang ditentukan.

Dalam koneferensi Bersama pers, Purbaya konfirmasi akan harus ada penyesuaian administrasi dan sistem keuangan pemerintah yang membutuhkan waktu sebelum dana dicairkan.

“Proses penyesuaian akan dilakukan secara transparan dan bertahap agar tidak membebani APBN secara mendadak,” ujar purbaya mengenai proses kenaikan gaji.

Mengenai hal ini, pemerintah juga berharap agar para ASN segera membenarkan dan memperbarui data kepegawaian mereka agar pencairan data dapat dilakukan dengan tepat serta menghindari kesalahan. 

Penulis: Yasmin Alia Zuhriasa 

Editor : M. Ainul Budi
#menteri keuangan #Purbaya #cair #menkeu #gaji pns