Radar Jember- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang pembacaan putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif yang diduga melanggar kode etik.
Sidang tersebut digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Kelima anggota dewan yang menjadi teradu dalam sidang itu ialah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Adies Kadir, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Dalam putusannya, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan kepada tiga teradu, yakni Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni. Selain itu, selama masa nonaktif, ketiganya juga tidak akan menerima hak keuangan sebagai anggota DPR.
Sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam tersebut juga memutuskan bahwa dua anggota DPR lainnya, yakni Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, dalam pembacaan putusan.
Meski dinyatakan tidak bersalah, MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik, terutama terkait pernyataannya mengenai besaran gaji dan tunjangan anggota DPR yang sempat menuai sorotan.
Hal serupa juga berlaku bagi Uya Kuya. MKD menyatakan presenter sekaligus politisi itu tidak terbukti melanggar kode etik.
Dengan demikian, Uya Kuya kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR.
“Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang
Dengan putusan tersebut, tiga anggota dewan tetap menjalani sanksi nonaktif sementara dua lainnya dapat kembali melaksanakan tugas legislasi di parlemen.
Penulis: Athok Ainurridho