Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Cak Imin Ungkap Persyaratan Terbaru Soal Rencana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

M. Ainul Budi • Rabu, 5 November 2025 | 04:36 WIB
Rencana pemerintah untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai membawa tantangan keuangan bagi negara. (Dok RSUD Sawahlunto)
Rencana pemerintah untuk menghapuskan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dinilai membawa tantangan keuangan bagi negara. (Dok RSUD Sawahlunto)

RADAR JEMBER - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar, menyampaikan kabar terbaru mengenai rencana pemerintah untuk melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Menurutnya, kebijakan ini akan segera dijalankan dan masyarakat diimbau untuk bersiap melakukan registrasi ulang.

“Satu lagi yang lupa bahwa pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang,” ucap Muhaimin Iskandar kepada awak media pada Selasa, 4 November 2025.

Registrasi Ulang Jadi Syarat Pemulihan Status Peserta

Pria yang akrab disapa Cak Imin itu menjelaskan, proses registrasi ulang akan menjadi tahap penting agar peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali mendapatkan manfaat layanan kesehatan.

Melalui proses tersebut, kepesertaan mereka akan diaktifkan kembali secara otomatis oleh BPJS Kesehatan.

“Registrasi ulang itu akan membuat para peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin.

Politisi Partai PKB itu menambahkan, setelah proses tersebut, tanggungan peserta akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan.

“Otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” sambungnya.

Program pemutihan ini, lanjutnya, ditargetkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025.

“Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” tutur Imin.

Kebijakan untuk Meringankan Beban Masyarakat

Rencana pemutihan iuran BPJS Kesehatan menjadi salah satu kebijakan yang disiapkan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif, terutama dari kalangan pekerja informal yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran.

Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak pembayaran iuran.

Editor : M. Ainul Budi
#syarat bpjs #status peserta #BPJS Kesehatan #cak imin