RADAR JEMBER - Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji pokok bagi aparatur negara di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada November 2025 dan menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperkuat kesejahteraan serta motivasi pegawai negeri di tengah meningkatnya tuntutan pelayanan publik.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan, kenaikan gaji diberikan secara proporsional dengan mempertimbangkan golongan, masa kerja, serta tingkat tanggung jawab jabatan masing-masing. Besarannya bervariasi, dengan kenaikan tertinggi mencapai 12 persen dari gaji pokok sebelumnya.
Kendati demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini belum mencakup tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, maupun tunjangan lainnya, yang nantinya juga dapat menambah total penghasilan aparatur negara secara signifikan.
Kebijakan ini mencakup seluruh ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, pegawai teknis, dan pejabat administrasi di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Anggota TNI dan Polri juga turut memperoleh penyesuaian serupa.
Sementara itu, untuk pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, hakim, serta pejabat tinggi lainnya, besaran gaji akan tetap diatur melalui regulasi khusus yang disesuaikan dengan ketentuan dalam Perpres baru tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat reformasi birokrasi dan mendorong profesionalisme aparatur negara.
“Dengan Perpres Nomor 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan arah kebijakan reformasi birokrasi yang semakin kuat,” ujar Purbaya.
Pemerintah berharap, kenaikan gaji ini dapat menjadi dorongan baru bagi seluruh ASN dan aparat negara untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Penulis : Ahmad Hendi Apriliyanto.
Editor : M. Ainul Budi