RADAR JEMBER - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Dalam aturan tersebut, salah satu poin utama yang menarik perhatian publik adalah program kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus sebagai apresiasi atas dedikasi mereka dalam memberikan pelayanan publik.
Namun, kebijakan kenaikan gaji ini tidak diberlakukan secara merata.
Pemerintah menyesuaikan besaran kenaikan berdasarkan golongan jabatan serta tingkat tanggung jawab masing-masing pegawai.
Selain itu, penetapan angka kenaikan juga memperhitungkan kondisi ekonomi nasional, tingkat inflasi, dan peningkatan kebutuhan daya beli masyarakat di berbagai wilayah.
Adapun rincian kenaikan gaji ASN tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Golongan I dan II: naik sebesar 8%
Golongan III: naik sebesar 10%
Golongan IV: naik sebesar 12%
Kebijakan ini mulai efektif pada Oktober 2025, sementara pembayaran gaji dengan nominal baru akan diterima pada November 2025.
Pada bulan yang sama, ASN juga akan menerima rapelan sebagai selisih gaji untuk periode Oktober, guna memastikan seluruh aparatur negara memperoleh haknya secara penuh.
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa anggaran kenaikan gaji ini sudah disiapkan dalam APBN 2025.
Meski begitu, pemerintah menekankan bahwa kebijakan ini hanya mencakup gaji pokok, belum termasuk tunjangan lain.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan antara lain:
Tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan belum otomatis naik.
Efektivitas pembayaran masih bergantung pada kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Pencairan rapelan dijadwalkan bersamaan dengan pembayaran gaji November 2025.
Kenaikan ini berlaku secara nasional, mencakup ASN di kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui secara rinci soal rencana kenaikan gaji ASN untuk tahun depan.
“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kami nggak tahu,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, sebagian besar kapasitas fiskal dalam RAPBN 2026 masih difokuskan untuk mendanai program-program prioritas nasional, sehingga saat itu pemerintah belum melakukan kajian lebih lanjut terkait kebijakan kenaikan gaji bagi ASN.
Penulis : Ahmad Hendi Apriliyanto.
Editor : M. Ainul Budi