RADAR JEMBER – Pemerintah mengambil langkah tegas dengan memblokir sejumlah rekening penerima bantuan sosial (bansos) dari program Program Keluarga Harapan (PKH) yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dan Pinjaman Online (pinjol).
Kebijakan ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat setelah terbukti terdapat 6.000 keluarga yang memanfaatkan dana bantuan digunakan untuk kegiatan tersebut.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman terhadap penerima bansos yang terindikasi bermain judi online, termasuk kemungkinan pencabutan status kepesertaan PKH bagi pelanggar.
Langkah pemblokiran rekening ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat, terutama di media sosial.
Banyak warganet mendukung langkah pemerintah, namun tak sedikit pula yang menyindir bahwa tindakan tersebut belum menyentuh akar masalah.
Sehingga, muncul komentar-komentar dari warganet yang meminta pemerintah menanggapi permasalahan judol dengan serius.
Salah satu komentar viral di platform X (Twitter) menulis,
“laah, jangan hanya rekening yang dicoret, judol dan pinjolnya yang harus kalian blokir!”
Unggahan serupa mendapat ribuan tanda suka dan ratusan komentar dari netizen yang menuntut agar pemerintah lebih serius dalam pemberantasan judi daring.
Hal ini terjadi karena permasalahan pinjol dan terutama judol adalah permasalahan lama yang tak kunjung selesai.
Sedangkan, tiap saat kedua hal tersebut telah menjerat banyak warga dalam lubang utang-piutang yang membahayakan perekonomian Indonesia.
Penyelesaian dengan cara memblokir rekening warga dirasa kurang untuk membasmi adanya Tindakan judol dan pinjol.
Selain itu, beberapa pengguna media sosial juga menyoroti perlunya pendampingan edukatif bagi penerima bansos, agar mereka tidak mudah terjerat dalam permainan judi digital.
Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat melapor jika mengetahui penyalahgunaan dana bansos.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap dana bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani mengguna
Penulis: Yasmin Alia Zuhriasa
Editor : M. Ainul Budi