Siapin Dompetmu! Ini Tutorial Cek BSU 2025 Sebesar Rp 600 ribu di Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Redaksi Radar Jember• Selasa, 4 November 2025 | 21:13 WIB
Ilustrasi BSU/ Reza Arjiansyah for Radar Jember
RADAR JEMBER — Kabar menggembirakan datang dari BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) yang akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 Ribu.
Penerima BSU ini disyaratkan kepada pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki penghasilan pokok dibawah 3,5 Juta.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bertujuan untuk menjadi sokongan penghasilan dan mempertahankan daya beli para pekerja Indonesia di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok akhir-akhir ini.
BSU merupakan program bantuan yang terbilang baru yang pertama kali diluncurkan pada saat pandemi COVID-19 2020.
Adanya tujuan dan juga harapan bagi pemerintah untuk masyarakat
Memberikan sokongan dana pada sektor ketenagakerjaan.
Mengurangi beban biaya hidup pekerja dengan upah minimum.
Membantu mempertahankan daya beli di tengah kenaikan harga pokok.
Menaikkan stimulus ekonomi para ketenagakerjaan dengan upah minimum.
Data dari BPJS ketenagakerjaan menargetkan ada jutaan pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Harapannya, agar bantuan ini tersalurkan dengan tepat ke sasaran, maka ada syarat yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Berikut merupakan syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi berdasarkan ketentuan Kemnaker.
Terdaftar sebagai WNI dan data yang valid.
Calon penerima harus berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) ditandai dengan memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di dukcapil.
Berstatus anggota aktif BPJS ketenagakerjaan
Calon penerima BSU wajib berstatus aktif sebagai peserta anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan hari penilaian pada bulan April 2025. Iuran BPJS harus rutin dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Upah minimum Rp 3,5 Juta perbulan
Upah pekerja yang memiliki nominal maksimal Rp 3,5 Juta perbulan. Nominal ini juga disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Penerima bukan sebagai pejabat negara
Calon penerima bukan sebagai ASN, TNI, atau Polri.
Tidak boleh menerima bantuan lain
Calon penerima tidak boleh menerima bantuan lain, seperti:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Bantuan pangan atau bandos lainnya.
Hal ini bertujuan agar penyaluran bantuan dana bisa merata dan banyak yang merasakan manfaatnya.
Dua Jalur Resmi Pengecekan Status BSU
Pekerja dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan mereka secara daring melalui dua laman resmi yang terpercaya.
1. Melalui Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Laman Kemnaker menyediakan sarana pengecekan yang terintegrasi. Prosedur yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
Akses Situs: Kunjungi laman resmi BSU Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id, melalui peramban (browser) di perangkat Anda.
Aktivitas Akun:
Bagi yang belum memiliki akun, klik tombol "Daftar" dan lengkapi data diri yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email) aktif, dan nomor telepon. Setelah mendaftar, lakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke surel Anda.
Jika sudah memiliki akun, langsung "Masuk" (Login) menggunakan surel, NIK, dan kata sandi yang sudah terdaftar.
Pemutakhiran Data: Setelah berhasil masuk, lengkapi profil diri Anda sesuai dengan data yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Status: Buka menu "Bantuan Subsidi Upah" untuk melihat keterangan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
2. Melalui Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pengecekan juga dapat dilakukan langsung melalui laman yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya cenderung lebih ringkas:
Akses Situs: Kunjungi laman resmi pengecekan BSU BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pengisian Data: Masukkan informasi pribadi Anda yang diminta pada kolom yang tersedia, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama lengkap sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Tanggal Lahir.
Verifikasi: Klik tombol untuk verifikasi, biasanya berupa "Saya bukan robot" (captcha) atau tombol "Cek Status" atau "Lanjutkan".
Lihat Hasil: Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasil verifikasi, apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai calon penerima BSU.
Banyak sekali masyarakat di Indonesia yang menunggu-nunggu Bantuan Subsidi Upah (BSU) turun untuk menekan biaya kerja dan hidup di tengah peningkatan harga kebutuhan pokok.
Namun, tidak semua bisa mendapatkan manfaat BSU, tetapi tenang jika masyarakat memenuhi syarat-syarat yang sudah tertera, masyarakat akan menerima bantuan sebesar Rp 600 Ribu.
Waspada dengan penipuan dan masyarakat dihimbau untuk mempercayai website resmi yang tertera diatas.