Radar Jember – Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, kembali buka suara mengenai polemik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh yang kini tengah ramai jadi perbincangan.
Persoalan Whoosh tengah menjadi pembicaraan setelah terungkap bahwa proyek peninggalan Joko Widodo (Jokowi) itu memberi beban utang sekitar Rp116 triliun kepada China ditambah utang bunga per tahunnya adalah Rp2 triliun.
Menjadi proyek ambisius di era pemerintahan Jokowi, Mahfud MD lantas menyebut bahwa Presiden ke-7 RI itu bisa dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan.
KPK Bisa Panggil Jokowi untuk Dimintai Keterangan
Mahfud mengatakan bahwa KPK bisa memanggil Jokowi jika memerlukan keterangan terkait proyek Whoosh.
“Bisa saja (memanggil Jokowi, Red), karena di dalam penyelidikan itu bisa memanggil siapa saja yang dianggap ada kaitan atau dianggap tahu,” kata Mahfud dalam podcast yang diunggah di kanal Youtube Forum Keadilan TV pada Kamis (30/10/2025).
“Tapi ini penyelidikan, bukan penyidikan. Kalau penyelidikan itu peristiwanya alat bukti belum ditemukan, tapi dugaan sudah ada. Manggil Pak Jokowi bisa, kenapa tidak?” imbuhnya.
Pria asli Sampang, Madura, itu kemudian menambahkan, biasanya kasus serupa tidak akan sampai pada pemanggilan, namun dalam teori hal itu bisa dilakukan.
“Kita lihat aja perkembangannya, apakah unsur-unsur pidana itu nanti akan ditemukan dalam proses penyelidikan ini,” tambahnya.
Menurut Mahfud, sudah seharusnya KPK melakukan penyelidikan mengenai Whoosh yang ia sebut memiliki beberapa keanehan dalam pelaksanaannya.
Whoosh, Proyek yang Direncanakan sejak 2015
Dalam video itu, Mahfud kemudian mengingatkan lagi awal mula proyek Whoosh.
“Whoosh ini dibuat tahun 2015 semula, Pak Jokowi baru 6 bulan jadi Presiden, semula dengan Jepang dan GtoG atau Government to Government, waktu itu angka 6,2 miliar dolar Amerika,” ucap Mahfud.
“Sudah oke antarpemerintah, tiba-tiba ada usul perubahan dari Pemerintah Indonesia, turun angkanya menjadi 5,5 miliar tapi bunganya naik jadi 2 persen dari 0,1 persen. Itu keanehan sendiri,” jelasnya.
Rencana tersebut, kata Mahfud, mendapat tentangan dari Ignasius Jonan yang kemudian diberhentikan oleh Jokowi dari jabatannya sebagai Menteri Perhubungan.
“Pak Jonan tidak setuju, lalu diberhentikan. Apakah itu salah? Tidak. Itu hak prerogatif presiden, lalu ganti menteri dan jalan proyek itu,” paparnya.
Baca Juga: 641 Kepala Sekolah di Jawa Barat Resmi Dilantik, Mayoritas Ditempatkan di Daerah Asal
KPK Harus Inisiatif Lakukan Penyelidikan
Sebelumnya, melalui siaran podcast yang tayang di Youtube Mahfud MD Official pada Selasa (21/10/2025), mantan Menko Polhukam itu menyebut KPK aneh karena masih harus menunggu laporan dibanding langsung menyelidikinya.
“Kalau memang KPK menganggap perlu mendapat laporan, ya, sumber utamanya kan bisa dipanggil. Inisiatif KPK memanggil dong, dia bisa mendatangi juga, diam-diam nanya sumbernya,” kata Mahfud MD.
“KPK ini agak aneh minta laporan, tapi kadang kalau laporan yang masuk digubris. Udah banyak tuh, laporan yang masuk. Giliran gini yang nggak wajib lapor, orang disuruh lapor,” lanjutnya.
Mahfud sendiri menegaskan bahwa dirinya juga bersedia jika dipanggil untuk dimintai keterangan, tapi tetap menolak untuk membuat laporan resmi.
Sementara, pihak KPK pun sempat menyatakan bahwa telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi.
Editor : Imron Hidayatullahh