Radar Jember - Publik di Tanah Air tengah ramai diperbincangkan skandal impor ilegal dalam bisnis thrifting atau pakaian bekas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan menindak tegas para pelaku yang merugikan industri tekstil nasional.
Namun, di balik upaya itu, sebagian publik justru mempertanyakan pengawasan aparat di ribuan jalur tikus yang diduga menjadi pintu masuk barang ilegal.
Terkini, persoalan tersebut diutarakan Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana yang menyoroti peredaran pakaian bekas bukan hanya lewat jalur atau pelabuhan tikus, tapi juga melalui pelabuhan resmi.
Danang bahkan menyebut dugaan praktik suap terjadi secara terstruktur di pelabuhan besar.
“Satu kontainer itu katanya harus masuk dengan uang suap sebesar Rp 20 juta. Kalau dibiarkan, dan ada 300 kontainer per hari, maka kerugian negara sangat besar,” ujar Danang dalam siniar YouTube Hotroom, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, barang-barang tersebut tidak hanya berisi pakaian bekas, tapi juga produk campuran lain seperti elektronik, alat rumah tangga, hingga kosmetik.
“Pertanyaannya, di mana kejelian aparat kita terhadap penyelundupan ini?” imbuh Danang.
Lantas, bagaimana sebenarnya polemik yang terjadi di kalangan publik hingga para pelaku usaha di industri tekstil atas skandal impor ilegal itu? Berikut ulasannya.
Dugaan Suap di Pelabuhan
Meski Purbaya berkomitmen menertibkan perdagangan pakaian bekas, industri tekstil dalam negeri justru menyoroti kemungkinan praktik suap di lapangan.
Dengan dugaan adanya Rp 20 juta per kontainer yang disetor kepada oknum tertentu, kepercayaan publik terhadap pengawasan bea cukai kembali dipertanyakan.
Danang menyebut, jika praktik ini tidak dihentikan, industri tekstil nasional akan terus kehilangan daya saing.
“Kita perlu ketegasan dari pemerintah dan transparansi dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Direktur Eksekutif API itu menjelaskan, diduga terdapat 300 kontainer yang masuk ke berbagai pelabuhan di Tanah Air, sehingga perlu kejelian pihak bea cukai untuk menyaring barang-barang yang masuk.
"Kalau itu terus-menerus kita biarkan, dan ada sekitar 300 kontainer per hari, sebagian besar ada juga yang masuk lewat kontainer borongan," imbuh Danang.
"Kontainer borongan itu isinya macam-macam, ada baju baru, ada baju bekas, ada barang elektronik, alat rumah tangga, kosmetik," tandasnya.
Baca Juga: Jelang Akhir Oktober, Saldo Bansos PKH dan BPNT Tiba-Tiba Membengkak? ADA APA
Menkeu Bakal Sikat Mafia Thrifting
Sebelumya, Purbaya memastikan pemerintah akan menindak tegas para pelaku impor ilegal.
Menkeu RI itu menegaskan, upaya pemberantasan bukan hanya untuk melindungi industri tekstil, tapi juga untuk menegakkan aturan yang selama ini diabaikan.
“Kalau impornya mati, suplainya berhenti, maka industri domestik akan hidup lagi,” kata Purbaya kepada awak media di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Purbaya menambahkan, pemerintah telah mengantongi nama-nama importir yang kerap mengedarkan pakaian bekas ilegal.
“Saya sudah punya siapa yang biasa impor. Saya harapkan mereka hentikan sebelum kami tindak,” tegasnya.
Baca Juga: BRI Dukung Penyaluran BLT Kesra Sebagai Upaya Perkuat Daya Beli dan Ekonomi Nasional
Ancaman Sanksi Berat bagi Pelaku
Purbaya menyebut selama ini sanksi terhadap pelaku impor ilegal masih lemah dan tidak menimbulkan efek jera.
Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang memperkuat pengawasan dan memperberat hukuman.
“Barangnya akan dimusnahkan, pelakunya didenda, dipenjara, dan di-blacklist. Yang terlibat akan dilarang impor seumur hidup,” ujar Purbaya.
Langkah ini, kata Purbaya, akan menutup celah praktik lama yang hanya berakhir pada pemusnahan barang tanpa tindak lanjut hukum.
“Ada kelemahan hukum di sana, dan itu yang akan kami perketat,” jelasnya.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru: Pencairan TPG Triwulan 3 Mulai Meluas ke Berbagai Daerah
Purbaya Jamin Tak Ganggu Pedagang
Di sisi lain, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan melakukan razia ke pasar-pasar.
Fokus penindakan hanya dilakukan di pintu masuk barang impor, bukan pada pedagang kecil.
“Saya tidak akan razia ke pasar, hanya di pelabuhan saja,” tegasnya.
Purbaya lantas memastikan pedagang masih bisa berjualan dengan menjual produk dalam negeri.
“Kalau produksi dalam negeri hidup, mereka juga tetap untung. Masa kita biarkan yang ilegal sementara produksi dalam negeri mati?” ungkapnya.
Hingga kini, upaya pemerintah memberantas impor pakaian bekas ilegal masih menjadi ujian integritas aparat di lapangan.
Terlebih, kini beredar narasi adanya 1.800 pelabuhan tikus dan dugaan suap di pelabuhan resmi, hal yang menunjukkan adanya ancaman serius terhadap industri tekstil nasional.
Editor : Imron Hidayatullahh