Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Janji Menkeu Purbaya: Pemerintah Tidak Akan Naikkan Pajak Sebelum Pertumbuhan Ekonomi Capai Level 6 Persen

Imron Hidayatullahh • Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:54 WIB

Menkeu Purbaya sebut pemerintah tak akan menaikkan pajak sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen. (Instagram/purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya sebut pemerintah tak akan menaikkan pajak sebelum pertumbuhan ekonomi mencapai di atas 6 persen. (Instagram/purbayayudhi_official)

Radar Jember - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum pertumbuhan ekonomi nasional mencapai level di atas 6 persen.

Purbaya menilai, kebijakan fiskal baru bisa diperketat ketika ekonomi sudah cukup kuat agar tidak menambah beban masyarakat.

“Saya akan naikin pajak pada waktu tumbuhnya di atas 6 persen,” kata Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta pada Selasa (28/10/2025).

“Anda akan happy juga bayar pajaknya,” imbuhnya.

 Baca Juga: Dampingi Jurnalis Korban Kekerasan Ajudan, Tim Advokasi KKJ Sultra Dorong Polisi Periksa Gubernur ASR

Hindari Beban Tambahan bagi Masyarakat

Menurutnya, kenaikan tarif pajak di tengah ekonomi yang belum pulih justru akan memperlemah daya beli masyarakat.

Purbaya mencontohkan, beberapa bulan lalu sejumlah pemerintah daerah (pemda) menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) yang menimbulkan keresahan di kalangan warga.

“Kalau saya naikin pajak, Anda akan susah,” ujar Bendahara Negara itu.

Purbaya menekankan, kewajiban pajak seharusnya tidak menimbulkan tekanan tambahan bagi masyarakat.

Sebaliknya, penerimaan negara dari pajak perlu segera dikembalikan kepada publik dalam bentuk kebijakan dan program yang mendorong kegiatan ekonomi.

 Baca Juga: Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Pinjaman Mulai Rp1-10 Juta, Bunga Ringan untuk UMKM

Sorotan Kebiasaan Dana Penerimaan Negara yang Mengendap

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu juga menyoroti kebiasaan sebagian dana penerimaan negara yang mengendap di sistem perbankan dan Bank Indonesia (BI), sehingga tidak segera mengalir ke sektor riil.

“Kenapa selama ini mengganggu? Karena uangnya nganggur di sana. Saya ambil pajak, uang di bank sentral, di sistem kering,” ungkap Purbaya.

Untuk itu, pemerintah memutuskan memindahkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun dari BI ke sistem perbankan nasional.

Langkah ini diharapkan memperkuat penyaluran kredit dan menggerakkan roda ekonomi.

 Baca Juga: UPDATE! Pemerintah Segera Salurkan BLT Kesra Rp900 Ribu bagi 35 Juta Keluarga Penerima Manfaat

Dorong Pertumbuhan Lewat Perbankan dan Fiskal Aktif

“Harusnya dampaknya akan lebih bagus. Pertama, ada dorongan dari sisi fiskal, dari sisi pembangunan. Kedua, uangnya akan di sistem terus membuat swasta juga akan bergerak,” jelas Purbaya.

Menteri keuangan itu memastikan kebijakan tersebut akan dimonitor secara ketat untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan penyaluran dana berjalan optimal.

“Jadi saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati, jadi Anda enggak usah takut,” pungkasnya.

Editor : Imron Hidayatullahh
#kenaikan pajak #Menkeu Purbaya #Bank Indoensia #PBB-P2