RADAR JEMBER - Kabar baik datang untuk para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp600.000 pada Oktober 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Langkah ini diambil untuk membantu pekerja menghadapi tekanan ekonomi sekaligus mencegah potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai sektor.
Penyaluran BSU Berlanjut di Semester Kedua 2025
Program BSU tahun ini merupakan kelanjutan dari penyaluran sebelumnya yang terakhir dilakukan pada Agustus 2025.
Walau jadwal resmi pencairan belum diumumkan hingga pertengahan September, Airlangga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan bantuan tersebut pada semester kedua tahun ini.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yasir Lin menambahkan bahwa program BSU akan menyasar pekerja aktif yang memenuhi syarat administrasi.
“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil,” ujarnya saat kunjungan kerja di Padang, Sumatera Barat (10/9).
Tujuan dan Kelompok Penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa BSU tidak hanya bertujuan menjaga daya beli masyarakat pekerja, tetapi juga sebagai langkah pencegahan terhadap PHK massal.
Tahun ini, program tersebut juga akan memprioritaskan tenaga pendidik non-PNS, termasuk pengajar di kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak (TPA), dan satuan PAUD sejenis.
Masyarakat diimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan, untuk menghindari penipuan atau tautan palsu yang beredar di media sosial.
Syarat Penerima BSU 2025
Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan, berikut kriteria penerima BSU Rp600.000 Oktober 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Menerima upah di bawah batas ketentuan pemerintah.
Tidak sedang memperoleh bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja.
Artinya, hanya pekerja aktif dengan data administrasi lengkap yang bisa menerima BSU ini.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Ada dua cara mudah untuk memastikan status penerimaan bantuan:
1. Melalui situs resmi Kemnaker:
Akses bsu.kemnaker.go.id
Masukkan NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Lengkapi kode keamanan, lalu klik “Cek Status”.
Jika lolos verifikasi, penerima akan mendapat notifikasi dan dapat mencairkan dana melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
Unduh aplikasi JMO di smartphone.
Daftar akun sesuai data di BPJS Ketenagakerjaan.
Masuk ke menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)” untuk melihat status penerima.
Jika tidak memenuhi syarat, sistem akan menampilkan pemberitahuan otomatis.
Pendaftaran dan Pemantauan Jadwal
Agar bisa menerima BSU, pekerja wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Proses pendaftaran dan informasi lebih lanjut dapat dilihat melalui bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sementara itu, jadwal pencairan resmi BSU Rp600.000 masih menunggu pengumuman pemerintah. Masyarakat diminta waspada terhadap pesan berantai atau tautan tidak resmi yang menawarkan pendaftaran instan.
Penulis : Ahmad Hendi Apriliyanto
Editor : M. Ainul Budi