Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

BREAKING NEWS! KPK Beri Kisi-Kisi Calon Tersangka Korupsi Kuota Haji

Redaksi Radar Jember • Selasa, 28 Oktober 2025 | 00:29 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat siapa pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa calon tersangka merupakan pihak yang memiliki peran dalam pemberian diskresi pembagian kuota haji tambahan hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. 

“Semuanya akan kami update kepada publik, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10). 

KPK turut mendalami dugaan adanya praktik jual beli kuota haji khusus pada kuota tambahan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Salah satu saksi terbaru yang diperiksa adalah Eri Kusmar, Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag. 

“Saksi didalami terkait aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” lanjut Budi. 

Hingga kini, KPK telah memeriksa lebih dari 300 PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) dari berbagai wilayah Indonesia seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, dan Kalimantan Selatan. Keterangan dari para penyelenggara tersebut digunakan untuk menghitung potensi kerugian negara. 

Kasus ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025, setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan awal. 

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi kerugian negara mencapai Rp 1 triliun lebih dan menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak, salah satunya Yaqut. 

Tak hanya KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan pada haji 2024. Kemenag membagi secara 50:50 antara haji reguler dan khusus, yang dinilai bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019, di mana kuota khusus seharusnya hanya 8 persen. 

Sinyal penetapan tersangka yang sudah disampaikan KPK membuat publik menunggu kepastian siapa saja aktor yang diduga memainkan bisnis gelap dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut. 

Penulis : Muhammad Robitunni'am

Editor : M. Ainul Budi
#tersangka #KPK #Korupsi #kuota haji