Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

MIRIS! Mantan Istri Wakil Ketua DPRD Jember Diduga Berperan Besar dalam Korupsi Dana Sosperda? Apa Modus Liciknya?

Redaksi Radar Jember • Selasa, 28 Oktober 2025 | 00:35 WIB
Ilustrasi: korupsi
Ilustrasi: korupsi

RADAR JEMBER - Nama Yuanita Qomariyah, mantan istri Wakil Ketua DPRD Jember Dedy Dwi Setiawan, menjadi sorotan usai keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi sosialisasi peraturan daerah (sosperda). 

Yuanita diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan dan pencairan anggaran konsumsi kegiatan sosperda, yang menurut penyidik tidak sesuai dengan prosedur serta nilai kesepakatan yang telah ditentukan. 

“Yang melaksanakan kegiatan bukan CV-CV yang seharusnya ditunjuk. Realisasi harga makanan dan minuman juga di bawah nilai yang telah disepakati,” ungkap Kepala Kejari Jember Ichwan Effendi, Senin malam (20/10/2025). 

Dari hasil penyelidikan, Yuanita disebut ikut mengatur proses administrasi dan penyaluran dana konsumsi yang seharusnya dikerjakan oleh pihak penyedia resmi.

Beberapa transaksi diduga mengalir melalui pihak yang memiliki hubungan pribadi dengan Dedy Dwi Setiawan, termasuk mantan istrinya tersebut. 

Meski demikian, Kejari Jember belum membeberkan secara detail peran masing-masing tersangka, termasuk sejauh mana Yuanita terlibat dalam alur dana tersebut. 

“Kami belum bisa merilis peran mereka satu per satu karena ini bagian dari strategi penyidikan. Kalau dibuka sekarang, bisa mengganggu proses pengungkapan lebih lanjut,” ujar Ichwan. 

Selain Dedy dan Yuanita, tiga tersangka lain yakni ASN berinisial A, serta dua rekanan penyedia konsumsi SR dan RAR juga ikut ditetapkan.

Kejaksaan telah menyita uang tunai sebesar Rp108 juta yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. 

“Kerugian negara pasti ada, namun jumlah pastinya masih menunggu hasil perhitungan auditor resmi,” tambah Ichwan. 

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah Kejari menemukan adanya ketidaksesuaian laporan penggunaan anggaran konsumsi dalam kegiatan sosperda DPRD Jember.

Seluruh tersangka, kecuali SR, telah hadir ke kantor Kejari Jember untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga tengah mendalami aliran dana dan hubungan kerja antar pihak dalam proyek konsumsi tersebut. 

“Kami ingin menunjukkan komitmen penegakan hukum di awal masa pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Ini bentuk kado kinerja dari tim kami di Jember,” ujar Ichwan.

Yuanita Qomariyah diketahui merupakan mantan istri Dedy Dwi Setiawan, yang sebelumnya kerap mendampingi suaminya dalam kegiatan sosial dan acara resmi saat masih menjabat di DPRD. 

Meski sudah berpisah, Yuanita disebut masih memiliki akses terhadap sejumlah kegiatan administratif di lingkaran kerja Dedy.

Keterlibatan inilah yang kini tengah didalami penyidik untuk memastikan sejauh mana pengaruhnya terhadap penggunaan dana sosperda.


Penulis : Muhammad Robitunni'am

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #mantan istri #kejari #Kejaksaan #Peran Kunci #Korupsi #wakil ketua dprd