Radar Jember - Pemerintah kembali menjadi sorotan publik setelah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur tentang penyesuaian penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini mulai berlaku efektif pada 30 Juni 2025, dan menjadi bagian penting dari pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Dalam dokumen resmi Perpres tersebut, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya menyesuaikan arah pembangunan nasional dengan sasaran menuju visi Indonesia Emas 2045.
Pemutakhiran RKP 2025 mencakup tiga poin utama, yaitu pembaruan narasi dan matriks pembangunan, penyesuaian asumsi makroekonomi, serta penambahan program prioritas baru.
1. Pembaruan Narasi dan Matriks Pembangunan
Pemerintah memperbarui narasi pembangunan nasional dengan menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), ketahanan pangan, transformasi ekonomi, dan pemerataan pembangunan antarwilayah.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar-kementerian dan lembaga agar arah pembangunan tahun 2025 selaras dengan prioritas nasional.
2. Penyesuaian Asumsi Makroekonomi
RKP 2025 juga memuat pembaruan target dan asumsi dasar ekonomi makro. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 5,3%, dengan inflasi dijaga di kisaran 2,5% ± 1%.
Sementara nilai tukar rupiah diproyeksikan berada di rentang Rp16.000–Rp16.900 per dolar AS.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga kredibilitas kebijakan fiskal di tengah ketidakpastian global dan fluktuasi harga komoditas internasional.
3. Program Prioritas Baru
Dalam RKP hasil pemutakhiran tersebut, terdapat sejumlah program strategis baru yang akan dijalankan pemerintah, di antaranya:
Kenaikan Gaji ASN, TNI/Polri, dan Pejabat Negara
Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian gaji sebagai bagian dari sistem “total reward berbasis kinerja”, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparatur pemerintahan.
Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
Pemerintah berencana membentuk lembaga baru bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memperkuat manajemen pendapatan nasional dan meningkatkan rasio penerimaan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23%.
Program Bantuan Sosial dan Gizi Nasional.
Fokus selanjutnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program bantuan sosial dan gizi, seperti pemberian makanan bergizi untuk balita, ibu hamil, serta program makan gratis di sekolah dan pesantren.
Peningkatan Infrastruktur Publik.
Pemerintah juga memprioritaskan pembangunan dan perbaikan sekolah, rumah sakit berkualitas di tingkat kabupaten, serta fasilitas kesehatan masyarakat dalam rangka mewujudkan program “quick wins” atau hasil cepat pembangunan nasional.
Dengan terbitnya Perpres 79 Tahun 2025, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN dan aparat negara, tetapi juga memperkuat fondasi sosial, ekonomi, dan pembangunan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Penulis :Athok Ainurridho
Editor : M. Ainul Budi