Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sandra Dewi Gugat Penyitaan Aset oleh Kejagung, Klaim Harta Hasil Usaha Pribadi

Redaksi Radar Jember • Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:09 WIB
Sandra Dewi Dan Harvey Moeis. ( Jawa Pos )
Sandra Dewi Dan Harvey Moeis. ( Jawa Pos )

RADAR JEMBER - Artis ternama Indonesia, Sandra Dewi, mengambil langkah hukum untuk melawan penyitaan sejumlah aset miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara korupsi tambang timah yang menjerat sang suami, Harvey Moeis.

Melalui sidang keberatan yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sandra berupaya membuktikan bahwa aset-aset yang turut disita penyidik bukan bagian dari kejahatan yang dilakukan suaminya.

“Pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara dengan alasan aset diperoleh secara sah, tidak terkait tindak pidana korupsi, dan ada perjanjian pisah harta sebelum menikah,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangan resmi pada Selasa (21/10/2025).

Klaim Pisah Harta dan Sumber Pendapatan Sah.

Dalam pengajuan keberatannya, Sandra Dewi menegaskan bahwa seluruh harta yang kini disita, termasuk 88 tas bermerek dan deposito senilai Rp33 miliar, merupakan hasil jerih payahnya sendiri sebagai publik figur sejak lebih dari satu dekade lalu.

“Kalau semua harta ini disita, termasuk atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, tentu perlu kami kaji lebih dalam,” kata kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, dalam persidangan sebelumnya.

Ia juga menyebutkan bahwa sebagian besar aset yang kini menjadi objek sengketa dimiliki Sandra jauh sebelum periode tindak pidana korupsi yang terjadi antara 2015 hingga 2022.

Barang-Barang Disita: Dari Tas Hingga Mobil Mewah.

Dalam daftar penyitaan yang diputuskan oleh hakim, sejumlah aset atas nama Sandra ikut dirampas sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus Harvey Moeis. Di antaranya:

• 88 tas bermerek.

• perhiasan.

• Properti di Jakarta dan Tangerang.

• Deposito senilai Rp33 miliar.

• Mobil mewah seperti Rolls-Royce, Ferrari, dan Lexus.

Penyitaan ini menuai perdebatan karena beberapa barang diklaim sebagai hasil kerja pribadi Sandra di dunia hiburan, terutama dari aktivitas endorsement.

Kesaksian Sandra Dewi: Tas dari Endorsement Sejak 2012.

Saat bersaksi dalam persidangan Harvey Moeis pada Oktober 2024 lalu, Sandra menjelaskan bahwa sebagian besar tas mewah yang disita berasal dari kerja sama promosi yang dilakukannya dengan berbagai merek.

“Di tahun 2014 ada lebih dari 23 toko tas branded di Indonesia yang memberikan saya tas sebagai bentuk promosi. Setiap barang datang, saya posting sesuai nilai kontraknya. Ini sudah saya jalani selama sepuluh tahun,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Meski tidak ada kontrak tertulis, Sandra menyatakan bahwa seluruh aktivitas itu terdokumentasi melalui unggahan di media sosial miliknya yang memiliki jutaan pengikut.

Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta tersebut sebagai bukti bahwa aset-aset tersebut diperoleh dari usaha legal, bukan hasil tindak pidana.

Publik Menanti Putusan Hakim.

Kini, perhatian publik tertuju pada keputusan hakim terkait apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan atau tetap dirampas sebagai bagian dari vonis terhadap Harvey Moeis.

Kasus ini semakin menarik karena turut menyinggung aspek hukum perdata seperti pisah harta, serta pembuktian legalitas penghasilan dari dunia hiburan.

Sebagai informasi, Harvey Moeis telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta wajib membayar uang pengganti Rp420 miliar. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tambang timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Penulis: Ahmad Hendi Aprilianto
 
Editor : M. Ainul Budi
#sandra dewi #Aset #harvey moeis #putusan hakim #Kejagung #Korupsi