Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KPK Tegaskan Proaktif Usut Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat, Tak Tunggu Laporan Mahfud MD

Redaksi Radar Jember • Kamis, 23 Oktober 2025 | 06:06 WIB
Mahfud MD menyebut KPK aneh soal permintaan pelaporan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD menyebut KPK aneh soal permintaan pelaporan dugaan mark up proyek kereta cepat Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)

RADAR JEMBER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka tidak bersikap pasif dalam menyelidiki dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Meski mantan Menko Polhukam Mahfud MD telah menyampaikan indikasi adanya penggelembungan anggaran, KPK memastikan tetap mengambil langkah inisiatif.

"Tentunya kami tidak menunggu," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan pernyataan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (21/10/2025).

Asep menyampaikan bahwa lembaganya tetap aktif menelusuri informasi serta mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Ia juga mengajak publik untuk ikut berperan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi korupsi, termasuk soal proyek kereta cepat Whoosh.

"Kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait dengan hal tersebut, silakan disampaikan kepada kami untuk mempermudah dan mempercepat," ujarnya.

Sebelumnya, Mahfud MD lewat kanal YouTube miliknya pada 14 Oktober 2025, menyampaikan adanya dugaan mark up anggaran dalam proyek strategis nasional tersebut.

Menurutnya, biaya pembangunan per kilometer kereta cepat di Indonesia bisa mencapai 52 juta dolar AS—angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan di Tiongkok.

"Naik tiga kali lipat... Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana?" tanya Mahfud dalam video tersebut.

Harus diteliti siapa yang dulu melakukan ini." Imbuhnya.

Menanggapi pernyataan Mahfud, KPK sebelumnya mengimbau agar ia membuat laporan resmi agar proses penelusuran bisa berjalan lebih cepat. Namun, Mahfud menilai sikap KPK itu tidak semestinya.

Lewat akun media sosial X (dulu Twitter) pada 18 Oktober, Mahfud mengkritik permintaan laporan dari KPK. Ia menilai, aparat penegak hukum semestinya langsung bergerak jika mendapatkan informasi awal tentang dugaan tindak pidana.

"Di dlm hukum pidana, jika ada informasi ttg dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jg memanggil sumber info utk dimintai keterangan," tulis Mahfud.

Penulis: Ahmad Hendi Aprilianto
 
Editor : M. Ainul Budi
#mahfud md #WHOOSH #kereta cepat #KPK