RADAR JEMBER – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mendorong mantan Menko Polhukam Mahfud MD untuk melaporkan dugaan korupsi berupa mark up anggaran dalam proyek kereta cepat Jakarta–Bandung atau Whoosh.
“Terima kasih atas informasi awalnya. Jika Prof. Mahfud memiliki data yang dapat memperkaya penyelidikan, KPK sangat terbuka untuk mempelajari dan menganalisisnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/10).
Budi menegaskan, KPK akan bersikap proaktif menindaklanjuti setiap laporan atau informasi dari masyarakat.
“Setiap informasi awal yang disampaikan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk melengkapi data yang ada,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official pada 14 Oktober 2025, Mahfud mengungkap adanya dugaan penggelembungan anggaran pada proyek Whoosh.
“Menurut perhitungan pihak Indonesia, biaya per kilometer mencapai 52 juta dolar AS, sedangkan di China hanya 17–18 juta dolar AS. Naik tiga kali lipat. Ini siapa yang menaikkan? Uangnya ke mana?” kata Mahfud.
KPK sebelumnya telah mengimbau Mahfud untuk membuat laporan resmi terkait dugaan tersebut pada Kamis (16/10).
Namun, Mahfud menanggapi permintaan itu dengan rasa heran. Melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (18/10), ia menyebut langkah KPK kurang tepat.
“Agak aneh, KPK meminta saya melapor. Dalam hukum pidana, jika ada informasi tentang dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mestinya langsung menyelidiki, bukan menunggu laporan,” tulis Mahfud.
Ia menambahkan, laporan hanya diperlukan bila aparat belum mengetahui adanya peristiwa hukum. Namun jika sudah menjadi konsumsi publik, seharusnya penyelidikan bisa langsung dilakukan.
Mahfud juga menegaskan bahwa dirinya bukan sumber pertama isu kemelut proyek Whoosh.
“Yang pertama membahas soal ini adalah NusantaraTV dalam program Prime Dialog edisi 13 Oktober 2025, dengan narasumber Agus Pambagyo dan Antony Budiawan,” pungkasnya.
Penulis : Athok Ainurridho
Redaktur : Ainul Budi