RADAR JEMBER - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, resmi meluncurkan layanan pengaduan masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.
Layanan tersebut bertujuan untuk mempermudah publik melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas pajak dan bea cukai.
Layanan aduan ini dapat dihubungi melalui nomor 0822-4040-6600 dan mulai beroperasi sejak Rabu (15/10/2025).
“Janji saya akhirnya terpenuhi. Kini masyarakat bisa langsung menyampaikan keluhan terkait pajak atau bea cukai ke nomor ini,” ujar Purbaya.
Menurutnya, kanal pengaduan ini menjadi sarana langsung antara masyarakat dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti laporan mengenai penyimpangan, pungutan liar, atau perilaku tidak profesional dari aparatur pajak maupun bea cukai.
“Sudah disiapkan tim khusus yang akan menerima dan memverifikasi setiap laporan yang masuk. Semua aduan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi transparansi fiskal serta penguatan integritas aparatur di lingkungan pajak dan bea cukai.
Langkah tersebut juga menjadi wujud komitmen pemerintah untuk menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.
Purbaya mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila menemukan tindakan menyimpang.
“Semakin banyak laporan yang akurat, semakin cepat kami bisa membersihkan institusi dari oknum yang merusak kepercayaan publik,” tutupnya.
Penulis : Athok Ainurridho
Redaktur : Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi