RADAR JEMBER - Memasuki bulan Oktober 2025, banyak pekerja di Indonesia masih menunggu kabar pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para buruh dan karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pertanyaan mengenai kapan BSU akan kembali dicairkan di bulan Oktober 2025 terus bermunculan di kalangan masyarakat.
Namun, mengutip informasi dari sejumlah media, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait jadwal pencairan BSU terbaru.
Masyarakat diimbau untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sambil menantikan kabar baik mengenai pencairan BSU, masyarakat juga disarankan untuk melakukan pengecekan status penerima BSU.
Proses ini dapat dilakukan dengan mudah melalui situs resmi Kemnaker ataupun BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
Agar bisa memperoleh bantuan ini, pekerja perlu memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Berikut ketentuannya:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah dan terverifikasi.
- Menerima gaji di bawah batas upah yang ditentukan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, selama periode BSU berlangsung.
Selain itu, bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat kriteria tambahan, yaitu:
- PHK terjadi setelah bulan April 2025.
- Masih tercatat aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025.
- Memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Tetap Pantau Informasi Resmi
Meskipun hingga pertengahan Oktober 2025 belum ada kepastian mengenai pencairan BSU, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti perkembangan informasi hanya dari sumber resmi Kemnaker.
Pastikan pula semua syarat sudah terpenuhi dan lakukan pengecekan secara berkala agar tidak tertinggal informasi penting mengenai pencairan bantuan ini.
Dengan begitu, para pekerja dapat segera mengetahui status penerimaan mereka saat BSU BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan oleh pemerintah.
Penulis : Athok Ainurridho
Redaktur : Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi