RADAR JEMBER - Pemerintah telah menetapkan akan kembali membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2026. Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat yang menantikan kesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Selain mempersiapkan diri menghadapi ujian seleksi, banyak calon pendaftar juga penasaran dengan angka besaran gaji yang akan diterima apabila berhasil lolos menjadi CPNS.
Namun, tak banyak yang tahu bahwa CPNS belum langsung menerima gaji penuh saat pertama kali diangkat.
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 10, selama menjalani masa percobaan, CPNS hanya memperoleh 80 persen dari total gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa selama berstatus sebagai CPNS, gaji dan tunjangan yang diterima belum sebesar penuh PNS.
Masa percobaan ini berlangsung selama satu tahun, di mana CPNS wajib mengikuti pelatihan dasar (latsar), menjalani penilaian kinerja, serta memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi sebelum diangkat menjadi PNS.
Jika dinyatakan lulus seluruh tahapan tersebut, barulah status CPNS berubah menjadi PNS penuh dan berhak menerima gaji serta tunjangan secara utuh, termasuk fasilitas dan jaminan pensiun di masa mendatang.
Besaran gaji PNS saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Regulasi tersebut disahkan pada 26 Januari 2024 dan memperbarui daftar gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja.
Secara umum, gaji PNS dibagi menjadi empat golongan utama. Untuk lulusan S1 yang baru lulus seleksi CPNS, biasanya ditempatkan pada Golongan III.
Berikut kisaran gaji pokok untuk masing-masing subgolongan:
Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.678.800
Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
Golongan III/d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Sementara itu, Golongan IV merupakan jenjang lanjutan yang dicapai setelah PNS menjalani masa pengabdian dan kenaikan pangkat bertahap.
Oleh karena itu, CPNS yang masih dalam masa percobaan hanya akan menerima 80 persen dari gaji pokok yang sudah tertera di atas.
Misalnya, jika gaji pokok Golongan III/a sebesar Rp2,7 juta per bulan, maka CPNS baru akan memperoleh sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,3 juta selama masa percobaan.
Langkah ini merupakan bagian dari sistem penilaian kinerja dan pembinaan bagi CPNS sebelum secara resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil penuh.
Penulis : Athok Ainurridho
Redaktur : Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi