Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tenang, PPPK Paruh Waktu tetap ASN, Bedanya Hanya Pada Penggajian Saja, Begini Penjelasan Lengkapnya

Redaksi Radar Jember • Selasa, 14 Oktober 2025 | 01:35 WIB

 

DILANTIK: Ratusan pendamping program keluarga harapan (PKH) resmi diangkat sebagai ASN PPPK tenaga khusus Kementerian Sosial (Kemensos) RI.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)
DILANTIK: Ratusan pendamping program keluarga harapan (PKH) resmi diangkat sebagai ASN PPPK tenaga khusus Kementerian Sosial (Kemensos) RI.(ATIEQSON MAR IQBAL/RAME)

RADAR JEMBER - Pemerintah menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan keraguan publik mengenai status hukum serta hak-hak kerja PPPK paruh waktu yang kini mulai diterapkan di sejumlah instansi.

Skema PPPK paruh waktu merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang bertujuan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

“PPPK Paruh Waktu tetap berstatus ASN. Hanya saja, sistem penggajiannya berbeda karena bersumber dari anggaran belanja barang dan jasa.

Meskipun demikian, mereka tetap memiliki kontrak kerja resmi serta jaminan perlindungan sosial sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, pada awak media, pada Rabu, (8/10/2025).

Menurut Evi, kebijakan ini muncul dari kebutuhan riil pemerintah daerah terhadap tenaga kerja yang lebih fleksibel.

Hasil verifikasi dan validasi menunjukkan terdapat 7.375 tenaga non-ASN yang diusulkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.

Mereka terdiri dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis.

“Kami di Kota Bandung sudah mengajukan formasi tersebut dan seluruhnya telah mendapatkan persetujuan dari Kemenpan RB,” ujarnya.

Adapun proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi pegawai penuh waktu akan dilakukan secara bertahap, dengan memastikan dua syarat utama terpenuhi sebelum pelaksanaannya.

Penulis : Athok ainurridho

Redaktur : Ainul Budi

Editor : M. Ainul Budi
#PPPK #gaji asn #gaji pppk #gaji pns #ASN