RADAR JEMBER - Tragedi runtuhnya bangunan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin 29 September 2025 silam, masih menyisakan duka mendalam.
Peristiwa tersebut tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga menimbulkan perdebatan baru di ruang publik terkait rencana pemerintah membiayai pembangunan ulang pesantren menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan laporan tim gabungan pencarian dan pertolongan (SAR), total korban dalam insiden itu mencapai 171 orang, terdiri atas 67 korban meninggal dunia dan 104 orang luka-luka dengan tingkat keparahan berbeda.
Dugaan awal mengarah pada konstruksi bangunan yang diduga tidak memenuhi standar keselamatan.
Rencana Pembangunan Ulang dengan Dana APBN
Pasca-tragedi, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan siap menanggung pembangunan kembali Ponpes Al-Khoziny menggunakan dana APBN tahun anggaran 2025.
Menteri PU Dody Hanggodo menilai langkah ini penting karena kejadian tersebut tergolong kejadian luar biasa (KLB).
“Nanti kalau ada bantuan dari swasta, kita pasti akan lakukan. Cuma sementara waktu dari APBN,” ujar Dody di Gedung Kementerian PU, Jakarta Pusat pada Selasa 7 Oktober 2025.
Dody juga menjelaskan bahwa urusan pondok pesantren sebenarnya berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun karena kasus ini berdampak besar secara sosial dan kemanusiaan, pihaknya mengambil alih tanggung jawab perbaikan sebagai bentuk tanggap darurat.
DPR Minta Kajian Ulang
Kendati demikian, rencana penggunaan dana APBN tersebut menuai pro dan kontra. Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menilai bahwa keputusan ini perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
“Karena itu menggunakan dana APBN, tentu harus dibicarakan dulu minimal di tingkat kementerian, di tingkat pemerintahan,” kata Saan kepada awak media, Sabtu 11 Oktober 2025.
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, penggunaan dana publik untuk pembangunan ulang pesantren harus disertai pertimbangan transparansi dan mekanisme hukum yang jelas.
Saan menilai, tanpa koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif, kebijakan tersebut bisa menimbulkan persepsi keliru di tengah publik.
“Tujuannya memang baik, untuk membantu. Tapi kalau menimbulkan polemik, kan kasihan juga pesantrennya,” ucapnya.
Saan menambahkan, niat baik pemerintah perlu diimbangi dengan perencanaan yang hati-hati agar tidak menimbulkan kesan penyalahgunaan anggaran negara.
“Itu niat baik dari Kementerian PU, tapi harus dilakukan dengan cara yang baik supaya tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Menanti Langkah Konkret Pemerintah
Tragedi Al-Khoziny tidak hanya menjadi refleksi atas pentingnya pengawasan pembangunan dan keselamatan konstruksi, tetapi juga membuka perdebatan baru tentang batas tanggung jawab negara dalam mendukung lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Editor : M. Ainul Budi