Radar Jember - Pemerintah tengah mengkaji peluang kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), menyusul disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji tersebut belum dibahas secara rinci dan masih menunggu hasil kajian anggaran yang sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.
“Sepertinya belum dihitung,” ujar Purbaya saat ditemui awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Purbaya menjelaskan, pemerintah memang membuka peluang untuk menaikkan gaji ASN pada 2025, namun kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara menyeluruh.
Kenaikan gaji, kata dia, akan diprioritaskan bagi kelompok tertentu seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, serta pejabat negara.
“Belum ada penghitungan detailnya, baik untuk ASN, TNI/Polri, maupun pejabat negara. Nanti setelah kajian selesai, kami akan sampaikan,” tambahnya.
Purbaya juga sempat menanggapi dengan nada gurauan saat membahas isu tersebut, mengingat dirinya termasuk dalam jajaran pejabat yang akan terdampak apabila kebijakan kenaikan gaji benar-benar diterapkan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembahasan kebijakan kesejahteraan bagi ASN dan aparat negara.
Peraturan ini membuka ruang bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian penghasilan sesuai kondisi fiskal negara.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai besaran maupun kelompok penerima kenaikan gaji ASN masih menunggu hasil kajian resmi dari Kementerian Keuangan.
Penulis : Athok Ainurridho
Redaktur : M. Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi