Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ironi BUMN Sakit: Perusahaan Merugi, Bonus Direksi Tetap Mengalir Deras!

Maulana RJ • Rabu, 8 Oktober 2025 | 02:14 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim (Dok. DPR)
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim (Dok. DPR)

Jakarta, Radar Jember - Di saat sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terseok-seok menanggung kerugian, tekor, hingga memiliki utang, praktik pemberian bonus mewah bagi para direksinya justru terus berlangsung tanpa hambatan. 

Anomali ini berkali-kali menuai sorotan publik.

Bahkan sejumlah wakil rakyat di Senayan juga melempar kritik pedas terhadap kinerja perusahaan pelat merah ini.

Menyikapi praktik yang dinilai tidak sehat ini, Komisi VI DPR RI menyatakan tidak akan lagi tinggal diam. 

Baca Juga: Bupati Fawait Tegaskan Komitmen Atasi Kemiskinan, Ajak Desa hingga BUMN Bersinergi Dukung Asta Cita Prabowo

Anggota Komisi VI, Rivqy Abdul Halim, menegaskan bahwa DPR akan memperketat pengawasan dan menutup semua celah bagi tata kelola BUMN yang merugikan kepentingan rakyat.

“BUMN yang rugi tidak boleh memberikan bonus kepada direksinya. Bonus hanya boleh diberikan apabila Key Performance Indicator (KPI) tercapai,” kata Rivqy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/10).

Menurut Rivqy, logika sederhana reward and punishment seolah tumpul di perusahaan pelat merah. 

Ia menyebut, membanjiri direksi yang gagal mencapai target dengan bonus adalah tindakan yang mencederai kepercayaan publik.

Baca Juga: Bupati Gus Fawait Tegaskan Komitmen: Jember Tegak Lurus Dukung Prabowo–Khofifah demi Pembangunan Daerah

Bahkan lebih jauh, juga menciptakan persepsi buruk bahwa BUMN hanya menjadi 'bancakan' para elite.

“Kalau KPI tidak tercapai, tidak ada bonus. Kalau tercapai, barulah ada hak bagi direksi atas kinerjanya,” tambah Legislator Fraksi PKB dapil Jawa Timur IV (Jember - Lumajang) itu.

Selain borok soal bonus, Rivqy juga menyoroti masalah rangkap jabatan yang menjadi pintu masuk konflik kepentingan. 

Ia menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang praktik ini harus segera dieksekusi tanpa kompromi.

“Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional,” jelas dia.

Baca Juga: Jember Siap Jadi Lumbung Daging Nasional! Fawait Petakan Desa Tematik demi Dukung Program MBG Prabowo

DPR berjanji akan mengawal penuh implementasi aturan ini dalam dua tahun ke depan untuk memastikan BUMN dikelola secara profesional dan transparan. Pengawasan ini, menurutnya, adalah upaya untuk mengembalikan BUMN ke mandat sejatinya.

“Pada akhirnya, BUMN harus kembali ke mandat utamanya, yaitu berkontribusi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabatnya,” pungkas dia.

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #komisi vi #direksi #Mahkamah Konstitusi (MK) #Rivqy Abdul Halim #senayan #BUMN #Key Performance Indicator #Reward and Punishment #Lumajang