radar jember - Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disebut ASN maupun Pegawai Sipil Negara atau PNS jadi seseorang pengabdi kepada negara dan masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan, berapakah gaji PNS ? atau gaji ASN ?
Di tahun 2025, gaji PNS sama seperti pada tahun 2024. Ketentuan gaji ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga: Bupati Fawait Minta ASN Jadi Duta Pariwisata, Gunakan Medsos untuk Promosikan Jember ke Dunia
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Berikut pembagiannya:
Golongan I Gaji
Golongan IA Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan IB Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan IC Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Baca Juga: Tak Mau Didiskriminasi, ADAPI Kawal Regulasi ASN-PPPK Hingga Senayan & Siapkan Tim Hukum Khusus
Golongan ID Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II Gaji
Golongan IIA Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIB Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIC Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IID Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Baca Juga: Ini Data Terbaru Soal 10 Universitas Favorit Penghasil PNS Terbanyak
Golongan III Gaji
Golongan IIIA Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIB Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIC Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIID Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV Gaji
Golongan IVA Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVB Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVC Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVD Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVE Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Seperti yang disebutkan sebelumnya, gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Berikut adalah tunjangan yang termasuk dalam gaji PNS:
Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.
Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.
Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:
Eselon IA: Rp5.500.000
Eselon IB: Rp4.375.000
Eselon IIA: Rp3.250.000
Eselon IIB: Rp2.025.000
Baca Juga: CEK Disini Besaran Uang Pensiun ASN Terbaru Sesuai dengan Undang-undang, Lumayan Juga Nominalnya
Eselon IIIA: Rp1.260.000
Eselon IIIB: Rp980.000
Eselon IVA: Rp540.000
Eselon IVB: Rp490.000
Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.
Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:
Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Ribuan Honorer R4 di Jember Masih Menanti Status ASN
Golongan I dan II: Rp35.000/hari
Golongan III: Rp37.000/hari
Golongan IV: Rp41.000/hari
Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:
Golongan I: Rp175.000
Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Ribuan Honorer R4 di Jember Masih Menanti Status ASN
Golongan II: Rp180.000
Golongan III: Rp185.000
Golongan IV: Rp190.000
Editor : M. Ainul Budi