Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Berapa sih Gaji PNS Sekarang Ini? Begini Jawaban Detail dan Validnya

M. Ainul Budi • Minggu, 5 Oktober 2025 | 18:44 WIB
FOKUS: Sejumlah ASN di Jember ketika mengikuti upacara peringatan Hari Guru, beberapa waktu lalu.
FOKUS: Sejumlah ASN di Jember ketika mengikuti upacara peringatan Hari Guru, beberapa waktu lalu.

radar jember - Aparatur Sipil Negara atau yang biasa disebut ASN maupun Pegawai Sipil Negara atau PNS jadi seseorang pengabdi kepada negara dan masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan, berapakah gaji PNS ? atau gaji ASN ?

Di tahun 2025, gaji PNS sama seperti pada tahun 2024. Ketentuan gaji ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Bupati Fawait Minta ASN Jadi Duta Pariwisata, Gunakan Medsos untuk Promosikan Jember ke Dunia

Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dibedakan menjadi empat golongan. Berikut pembagiannya:

Golongan I Gaji

Golongan IA Rp1.685.700 - Rp2.522.600

Golongan IB Rp1.840.800 - Rp2.670.700

Golongan IC Rp1.918.700 - Rp2.783.700

Baca Juga: Tak Mau Didiskriminasi, ADAPI Kawal Regulasi ASN-PPPK Hingga Senayan & Siapkan Tim Hukum Khusus

Golongan ID Rp1.999.900 - Rp2.901.400

Golongan II Gaji

Golongan IIA Rp2.184.000 - Rp3.643.400

Golongan IIB Rp2.385.000 - Rp3.797.500

Golongan IIC Rp2.485.900 - Rp3.958.200

Golongan IID Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Baca Juga: Ini Data Terbaru Soal 10 Universitas Favorit Penghasil PNS Terbanyak

Golongan III Gaji

Golongan IIIA Rp2.785.700 - Rp4.575.200

Golongan IIIB Rp2.903.600 - Rp4.768.800

Golongan IIIC Rp3.026.400 - Rp4.970.500

Golongan IIID Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Golongan IV Gaji

Golongan IVA Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Golongan IVB Rp3.426.900 - Rp5.628.300

Golongan IVC Rp3.571.900 - Rp5.866.400

Golongan IVD Rp3.723.000 - Rp6.114.500

Golongan IVE Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Seperti yang disebutkan sebelumnya, gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Berikut adalah tunjangan yang termasuk dalam gaji PNS:

Baca Juga: Absen 27 Hari PNS Dinsos DP3AKB Bondowoso Turun Jabatan, Dari Kabid Kini Jadi Kasi Pelayanan di Kecamatan

Tunjangan suami/istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Apabila pasangan juga bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satu dengan gaji yang lebih tinggi.

Tunjangan anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak. Ketentuan ini berlaku untuk maksimal tiga anak yang belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan berusia di bawah 21 tahun.

Tunjangan jabatan: Diberikan untuk PNS dengan jabatan struktural sesuai dengan tingkatan eselon berikut:

Eselon IA: Rp5.500.000

Baca Juga: SIDOARJO PANAS! Wabup Mimik Laporkan Bupati Subandi ke Kemendagri, Curigai Mutasi ASN Jual Beli Jabatan?

Eselon IB: Rp4.375.000

Eselon IIA: Rp3.250.000

Eselon IIB: Rp2.025.000

Baca Juga: CEK Disini Besaran Uang Pensiun ASN Terbaru Sesuai dengan Undang-undang, Lumayan Juga Nominalnya

Eselon IIIA: Rp1.260.000

Eselon IIIB: Rp980.000

Eselon IVA: Rp540.000

Eselon IVB: Rp490.000

Tunjangan kinerja: Nilainya bisa bervariasi tergantung pada kelas jabatan dan instansi.

Tunjangan makan: Diberikan sesuai hari kerja dan nilainya dibedakan berdasarkan golongan sebagai berikut:

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Ribuan Honorer R4 di Jember Masih Menanti Status ASN

Golongan I dan II: Rp35.000/hari

Golongan III: Rp37.000/hari

Golongan IV: Rp41.000/hari

Tunjangan umum: Diberikan kepada PNS yang tidak mendapatkan tunjangan jabatan dengan jumlah berikut:

Golongan I: Rp175.000

Baca Juga: Puluhan Tahun Mengabdi, Ribuan Honorer R4 di Jember Masih Menanti Status ASN

Golongan II: Rp180.000

Golongan III: Rp185.000

Golongan IV: Rp190.000

Editor : M. Ainul Budi
#tunjangan jabatan #Tunjangan makan #gaji asn #tunjangan pns #Gaji Pokok #tunjangan kinerja #gaji pns #ASN