Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Menyoal Regulasi Program MBG: Jaminan Keberlanjutan hingga Polemik Kasus Keracunan

M. Ainul Budi • Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:53 WIB
Muncul usulan dari DPR agar program MBG diatur dalam Undang-Undang. (indonesia.go.id)
Muncul usulan dari DPR agar program MBG diatur dalam Undang-Undang. (indonesia.go.id)

radar jember - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas yang digalakkan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran.

Melalui program ini, pemerintah akan menjamin pemenuhan gizi siswa-siswi PAUD hingga SMA/SMK serta ibu hamil dan menyusui.

Kendati demikian, program tersebut harus menghadapi sejumlah masalah dalam praktek lapangan. Seperti keracunan massal yang belakangan terjadi.

Atas beberapa masalah tersebut, muncul beberapa usulan terkait evaluasi program Makan Bergizi Gratis.

Terkini, anggota Komisi IX DPR RI, Gamal Albinsaid, mengusulkan agar MBG diatur dalam undang-undang.

Menurutnya, payung hukum yang kuat diperlukan agar program tersebut tidak berhenti ketika terjadi pergantian pemerintahan.

Dalam Rapat Kerja bersama Badan Gizi Nasional (BGN) dan Kementerian Kesehatan di Gedung DPR RI pada Rabu 1 Oktober 2025, Gamal mencontohkan beberapa negara yang berhasil menyelenggarakan program makan rakyat karena memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jadi, tiga negara yang menjadi role model; India, Brazil, dan Jepang dalam hal ini, itu semuanya punya regulasi undang-undang,” ujar legislator PKS tersebut.

“Jadi saya pada kesempatan yang mulia kali ini, mengusulkan untuk bagaimana kita mendorong ada undang-undang makan bergizi gratis,” imbuh Gamal.

Jaminan Keberlanjutan

Gamal menilai, keberadaan undang-undang akan menjadi jaminan keberlanjutan program MBG hingga puluhan tahun mendatang.

Pria yang juga seorang dokter itu menekankan bahwa kebijakan yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat tidak boleh bergantung pada siklus kekuasaan.

“Kita berharap ya, walaupun kepemimpinan Pak Prabowo 5-10 tahun ke depan berganti kepada kepemimpinan lain, dengan adanya regulasi, maka program Makan Bergizi Gratis ini akan mampu bertahan bahkan 3, 4, 5 dekade ke depan,” ungkap Gamal.

Selain itu, menurutnya, aturan undang-undang juga akan mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, maupun pihak swasta. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dapat diminimalisir.

“Ini akan membantu kita untuk mengatur kewenangan semua pemangku kepentingan, mengatur relasi negara dengan swasta, termasuk mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tambahnya.

Dukungan Badan Gizi Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyatakan dukungannya terhadap usulan DPR agar program MBG memiliki dasar hukum berupa undang-undang.

Dadan menegaskan bahwa program yang bersifat jangka panjang memang seharusnya tidak bergantung pada periode pemerintahan.

“Ini kan jangka panjang ya, dan di beberapa negara yang sekarang program sudah jalan itu, dan tidak terbatas oleh periode pemerintahan,” tutur pria yang juga seorang dosen itu.

“Jadi kalau nanti masyarakat melihat bahwa program ini perlu dilanjutkan, saya kira kalau mau kuat ya harus lewat undang-undang,” lanjut Dadan.

Polemik Kasus Keracunan

Meski mendapat dukungan politik, program MBG belakangan menuai sorotan akibat sejumlah kasus keracunan massal.

Berdasarkan data BGN, sejak Januari hingga September 2025 tercatat 75 kasus keracunan yang menimpa total 6.517 orang.

Editor : M. Ainul Budi
#prabowo #SPPG #Mbg #Gibran #gamal albinsaid #pks #Makan Bergizi Gratis #BGN #dpr ri