radar jember - Sebagian publik di Tanah Air kini tengah ramai menyoroti upaya distribusi menu makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini mendapat dukungan tambahan melalui insentif khusus bagi guru penanggung jawab distribusi di sekolah.
Seperti diketahui, program MBG yang digagas pemerintah sejak 2024 menyasar berbagai kelompok rentan, mulai dari anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita.
Kendati demikian, distribusi di lapangan kerap menghadapi kendala teknis, mulai dari keterlambatan logistik hingga persoalan pencatatan yang kerap menjadi persoalan.
Terkini, Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur pemberian insentif Rp100 ribu per hari bagi guru yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program.
Kebijakan ini bukan sekadar menambah daftar penerima insentif, tetapi juga dinilai jadi bagian dari strategi distribusi agar tidak tersendat di lapangan.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang menyebut, kehadiran guru penanggung jawab diharapkan dapat menutup celah yang berpotensi menghambat jalannya program.
“Sebagai bentuk apresiasi atas tambahan tugas dan tanggung jawab tersebut, kepada guru penanggung jawab Program MBG di sekolah diberikan insentif," ujar Nanik kepada awak media di Jakarta, pada Senin, 29 September 2025.
"Pemberian insentif ini bukan sekadar kompensasi finansial, melainkan bentuk pengakuan atas dedikasi dan kontribusi guru dalam mendukung keberhasilan program," imbuhnya.
Lantas, bagaimana sederet langkah pemberian insentif kepada pihak pengawal atau yang disebut juga sebagai kader MBG di berbagai sektor, mulai dari sekolah hingga di lingkungan pelayanan masyarakat. Berikut ulasan selengkapnya.
Penunjukan Guru Penanggung Jawab
Melalui SE terbaru, sekolah penerima manfaat MBG diwajibkan menunjuk satu hingga tiga guru sebagai penanggung jawab distribusi.
Prioritas diberikan kepada guru bantu dan honorer, dengan sistem rotasi harian agar tanggung jawab tersebar merata.
Nanik menuturkan, insentif Rp100 ribu per hari akan dibayarkan setiap 10 hari sekali melalui dana operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Kepada seluruh SPPG agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk,” tegasnya.
Kader Distribusi MBG ke Ibu Hamil-Balita
Selain guru, terdapat kader KB yang juga mendukung distribusi MBG ke ibu hamil, menyusui, dan balita. Mereka juga diketahui mendapatkan insentif dari otoritas terkait.
Dalam kesempatan berbeda, Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Masyarakat Kemendukbangga/BKKBN, Sukaryo Teguh Santoso pernah menegaskan insentif yang diberikan bukan berupa gaji, melainkan pengganti biaya operasional.
“Insentif ini bukan gaji tetapi pengganti biaya operasional para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah penerima manfaat,” ujar Sukaryo di Pangkalpinang, pada 19 September 2025 lalu.
Sukaryo menjelaskan, dalam menyukseskan program MBG bagi 3B ini, pemerintah negara memberikan insentif bagi para kader dalam mendistribusikan MBG ke rumah-rumah ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
"Besaran insentif yang diterima para kader disesuaikan dengan ring wilayahnya berat, sedang dan ringan," katanya.
Kader Posyandu Ikut Kecipratan
Distribusi MBG juga diketahui melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK), termasuk penyuluh dan kader posyandu.
Editor : M. Ainul Budi