Radar Jember - Pemerintah akhirnya meresmikan kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025.
Langkah ini menjadi jawaban atas penantian panjang jutaan tenaga honorer yang selama ini bekerja dengan status tidak jelas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025, yang secara tegas menyebutkan bahwa PPPK paruh waktu tetap memiliki hak sebagaimana diatur dalam UU ASN 2023.
Artinya meski tidak berstatus ASN penuh, pegawai paruh waktu tetap mendapat perlindungan dan fasilitas dari negara.
Salah satu poin penting adalah jaminan gaji minimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Dengan aturan ini, para honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu dipastikan menerima penghasilan yang lebih layak dibandingkan sebelumnya.
Selain itu, PPPK paruh waktu juga dijamin pemerintah memperoleh penghargaan, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja yang layak, kesempatan pengembangan diri, bantuan hukum, serta jam kerja fleksibel.
Semua hak tersebut disesuaikan dengan kebijakan instansi masing-masing.
Meskipun hak yang diterima tidak selengkap ASN penuh, kehadiran regulasi ini memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan lebih baik bagi para tenaga honorer.
Hal ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menuntaskan permasalahan status kepegawaian yang telah berlarut-larut.
Kebijakan PPPK paruh waktu diyakini akan memberi dampak positif, tidak hanya bagi tenaga honorer, tetapi juga bagi kualitas pelayanan publik.
Dengan status yang lebih jelas, pegawai diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan termotivasi.
Bagi tenaga honorer inilah kesempatan emas untuk memperbaiki kesejahteraan sekaligus menapaki jenjang karier yang lebih pasti.
Harapan besar kini tertuju pada implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata di lapangan.
Penulis: Niswa Ghina Sachiya
Editor: Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi