Radar Jember - Sejumlah peserta PPPK melaporkan bahwa menu cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH), baik versi perorangan maupun riwayat, tidak lagi tersedia di akun mereka di portal SSCASN.
Hilangnya tombol tersebut sebelumnya menimbulkan spekulasi bahwa ada kesalahan teknis atau masalah dalam pengisian berkas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi bahwa perubahan ini bukan akibat gangguan sistem, melainkan bagian dari kebijakan baru terkait pemberkasan PPPK.
Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata cara penetapan NIP PPPK, dijelaskan bahwa DRH perorangan maupun riwayat tidak lagi diwajibkan untuk diunggah ulang dalam tahap pemberkasan.
Dengan kebijakan terbaru tersebut, dokumen yang wajib diunggah oleh peserta pemberkasan PPPK telah disederhanakan.
Dokumen persyaratan yang sekarang wajib mencakup, antara lain: foto formal latar merah, ijazah dan transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin bermaterai, SKCK yang masih berlaku, surat keterangan sehat, dan Surat Pernyataan Rencana Penempatan (SPRP).
Meski demikian, hilangnya menu cetak DRH ini menimbulkan kebingungan di antara sebagian peserta karena kurangnya informasi atau sosialisasi awal mengenai perubahan persyaratan tersebut.
Bagi peserta yang ingin memastikan apakah dokumen mereka sudah lengkap, disarankan untuk terus memantau kanal resmi SSCASN dan mengacu pada edaran serta petunjuk terbaru dari BKN.
Kebijakan penyederhanaan ini dianggap sebagai upaya untuk memangkas beban administratif dan mempercepat proses pemberkasan, dengan tetap memastikan bahwa dokumen penting tetap terpenuhi untuk pengangkatan resmi PPPK.
Penulis: Niswa Ghina Sachiya
Editor: Ainul Budi
Editor : M. Ainul Budi