Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kamu Bisa Simpan Info Penting Ini: BKN Umumkan Kabar Baik Honorer Lolos PPPK

Redaksi Radar Jember • Minggu, 21 September 2025 | 13:55 WIB
SUMBER FOTO : BKN
SUMBER FOTO : BKN

Radar Jember - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kabar menggembirakan bagi seluruh honorer yang berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dan tahap 2.

Proses seleksi kedua tahap tersebut kini sudah seluruhnya selesai, sehingga honorer tinggal menunggu tahap akhir pengangkatan menjadi PPPK.

Sejak tahun 2005, pemerintah telah berupaya menata pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN), namun upaya tersebut belum sepenuhnya berhasil memberikan kepastian status.

Perubahan signifikan terjadi pada 2024, ketika pemerintah menetapkan seleksi PPPK sebagai jalan untuk menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer secara menyeluruh.

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menjadi landasan hukum penting bagi penataan ini.

Dengan adanya UU tersebut, proses seleksi PPPK diatur agar lebih adil dan terstruktur, sehingga honorer yang memenuhi syarat bisa mendapatkan status nyata sebagai PPPK.

Seleksi PPPK 2024 dibagi dalam dua tahap, yakni Tahap 1 diperuntukkan bagi honorer yang tercatat dalam database BKN dan eks Tenaga Honorer kategori II (THK-2), sementara Tahap 2 ditujukan kepada honorer yang belum terdaftar di database BKN tetapi sudah bekerja minimal dua tahun berturut-turut di instansi pemerintah.

Kini, dengan selesainya seluruh proses seleksi kedua tahap tersebut, langkah berikutnya adalah pengangkatan resmi para honorer yang lolos menjadi PPPK.

Pengangkatan ini menjadi puncak dari rangkaian proses panjang seleksi dan verifikasi status para honorer.

Sebelum pengangkatan resmi dapat dilakukan, instansi pemerintah terkait harus memenuhi beberapa persyaratan penting yang ditetapkan oleh BKN, antara lain :

- Proses seleksi telah dilakukan dengan peserta dinyatakan lulus

- Usulan penetapan Nomor Induk PPPK sudah diajukan ke BKN

- Instansi menerima penerbitan NIP PPPK dari BKN

- Peserta membuat surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah instansi

- PPK menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN

- Instansi menyiapkan anggaran, sarana, dan prasarana untuk mendukung pengangkatan PPPK

Persyaratan tersebut menjadi syarat administratif yang wajib dipenuhi agar pengangkatan bisa berjalan sesuai regulasi dan standar yang berlaku.

Dengan selesainya seleksi PPPK tahap 1 dan 2 serta persiapan pengangkatan yang tinggal menunggu langkah administratif, para honorer yang lolos bisa bersyukur atas kepastian statusnya yang semakin mendekati realisasi.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum penting bagi perbaikan sistem kepegawaian non-ASN di Indonesia.

Penulis : Affan Kurniawan

Editor : M. Ainul Budi
#Honorer #PPPK #bkn